Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Anak DPR yang Aniaya Pacar hingga Tewas Ditetapkan Tersangka, Polisi Singgung Soal Alat Bukti
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Anak anggota DPR, Greogorius Ronald Tannur (31) ditetapkan sebagai tersangka usai diduga aniaya pacar hingga meninggal.
Penetapan tersangka pada Greogorius didasari oleh alat bukti yang sudah teruji serta fakta-fakta penyidikan yang ditemukan polisi dengan hasil adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. Dan atau pasal 359 KUHP.
“Dengan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis yang didukung dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki, 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka,” tutur Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce.
Kronologi Kejadian
Greogorius sebelumnya dikabarkan sempat cekcok dengan sang kekasih, Dini Sera Afrianti (29) sepulang dari tempat hiburan karaoke Blackhole KTV di Mal Lenmarc, Surabaya pada 4 Oktober 2023.
Baca Juga: Kemenlu Ungkap Indonesia Dapat Tawaran Bantuan dari Malaysia untuk Tangani Karhutla
Pelaku mengaku menendang kaki Dini hingga jatuh dalam posisi duduk sekitar pukul 00.10 WIB.
Selanjutnya Greogorius memukul korban dengan menggunakan botol minuman keras sebanyak dua kali.
“Keterangan saksi GR dalam pertengkaran itu bahwa saksi GR telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban DSA hingga korban DSA terjatuh sampai posisi duduk,” kata Pasma.
“Saksi GR melakukan pemukulan kepala korban DSA sebanyak 2 kali dengan menggunakan botol minuman merek Tequila. Ini sesuai dengan CCTV dan hasil pra rekonstruksi yang dilakukan,” ucapnya.
Baca Juga: Cerita Ahli Forensik Di-BAP Polisi usai Nyatakan Wayan Mirna Bukan Meninggal karena Sianida
Saat mereka pergi ke basemen Mal, Dini keluar dari lift lebih dahulu sambil main handphone dan duduk di pintu sebelah kiri mobil Inova nopol B 1744 PW berwarna abu-abu metalik milik Ronald.
“Kemudian korban DSA berduduk sandar pada pintu sebelah kiri, jadi posisinya duduk di sisi sebelah kiri dari pintu mobil, dan saksi GR saat itu memasuki mobil pada posisi driver pengemudi,” papar Pasma.
“Selanjutnya mobil dijalankan oleh saksi GR dari parkir belok ke kanan, sedangkan posisi korban berada di sebelah kiri terduduk, sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret 5 m kurang lebih,” katanya.
Anak dari salah satu anggota Komisi IV DPR itu sempat membawa pulang Dini Sera Afrianti ke tempat tinggal kekasihnya di Apartemen Tanglin Surabaya.
Melihat wanita itu masih tidak berdaya meski telah dilakukan pertolongan kompresi dada (CPR) serta napas buatan, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit. Namun, dia dinyatakan telah meninggal dunia.***
Sentimen: negatif (100%)