Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Bogor Kini Bisa Lewat Mobling
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM - Kabar gembira disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor.
Bapenda mengoperasikan mobil keliling (mobling) untuk layanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Layanan pembayaran PBB melalui mobling akan bisa dinikmati mulai dari Senin, 9 Oktober 2023.
"Bapenda Kota Bogor membuka layanan pembayaran PBB melalui mobling PBB," terang Pemerintah Kota Bogor melalui keterangan Instagram @pemkotbogor.
Berikut jadwal operasi mobling PBB pada Senin, 9 Oktober 2023.
BOGOR UTARA
Lokasi: Masjid Raya Al Muttaqin
- Kel. Tegal Gundil
- Kel. Tanah Baru
BOGOR TIMUR
Lokasi: Pool Bus Harapan Jaya, Tajur Bogor
- Kel. Sindangsari
- Kel. Sindangrasa
BOGOR SELATAN
Lokasi: Belakang PT. Boehringer (PKPN)
- Kel. Lawanggintung
- Kel. Batutulis
BOGOR BARAT
Lokasi: Kantor Kelurahan Cilendek Timur
- Kel. Menteng
- Kel. Cilendek Timur
BOGOR TENGAH
Lokasi: Kelurahan Babakan
- Kel. Babakan
- Kel. Tegal Lega
"Kepada seluruh warga bagi yang masih memiliki piutang / tunggakan PBB P2 agar segera melakukan pembayaran yang telah kami sediakan di lokasi tersebut," kata Pemkot Bogor.
Sebagai informasi, berdasarkan Perwali Nomor 42 Tahun 2023 bahwa pembayaran PBB, pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, air tanah, dan reklame untuk tahun pajak sampai dengan 2023 bebas denda.
Sementara pembayaran PBB tahun pajak sampai 2018 akan didiskon sebesar 10 persen.
Adapun masa pembayarannya PBB maupun pajak lainnya dengan ketentuan tersebut dimulai dari 9 Oktober hingga 24 Desember 2023.
Sentimen: positif (72.7%)