Sentimen
Positif (49%)
8 Okt 2023 : 17.29
Informasi Tambahan

BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk

Institusi: Telkom University

BRIN Ungkap Bahasa Daerah Bisa Terancam Punah, Ini Alasannya

8 Okt 2023 : 17.29 Views 1

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

BRIN Ungkap Bahasa Daerah Bisa Terancam Punah, Ini Alasannya

JAKARTA - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkapkan bahasa daerah di Indonesia bisa terancam punah karena adanya beberapa alasan yang mempengaruhinya.

Kepala Pusat Riset (Kapusris) Preservasi Bahasa dan Sastra BRIN Obing Katubi menjelaskan alasan tersebut yakni gagalnya transmisi bahasa daerah dari orang tua kepada anak, adanya sikap negatif terhadap bahasa daerah, anggapan bahasa daerah tak bernilai ekonomi, kurangnya perhatian pemerintah daerah, serta masifnya kontak bahasa karena media digital.

"Kontak bahasa yang semakin masif karena media digital, sehingga memudahkan anggota komunitas bahasa menjelajahi bahasa lain di dunia maya juga jadi faktornya" ujar Obing, di Jakarta, Minggu (8/10).

Selain itu, menurutnya, alasan lain bahasa daerah bisa terancam punah yakni adanya dominasi dan subordinasi penggunaan bahasa, baik dalam skala nasional maupun regional.

Baca Juga :

Mantap, BRIN: Optimalisasi BLK Dukung Penyiapan Bonus Demografi Indonesia

Obing mengatakan bahwa yang dimaksud dengan gagalnya transmisi bahasa daerah dari orang tua kepada anak, yaitu para orang tua enggan menggunakan bahasa daerahnya dalam berkomunikasi di level keluarga sehingga sang anak yang berperan sebagai penutur muda tak dapat mewarisi bahasa daerah dari kedua orang tuanya.

Ia menyampaikan, sedangkan sikap negatif terhadap bahasa daerah yakni, adanya pandangan bahwa bahasa daerah kurang bergengsi untuk dipelajari dibandingkan bahasa asing.

Anggapan tak bernilai ekonomi atau kurang bisa memberikan kesejahteraan dari sisi ekonomi terhadap anak di kemudian hari juga, menjadi salah satu alasan kenapa bahasa daerah di Indonesia bisa terancam hilang.

Dia mengatakan jika melihat dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kewajiban untuk merevitalisasi bahasa daerah ada pada pemerintah setempat.

Baca Juga :

NFA Gandeng BRIN dan Telkom University Kembangkan "Machine Learning" Perhitungan Harga Pangan

"Undang-undang mengatakan bahwa perlindungan atau revitalisasi bahasa daerah itu sebetulnya ada pada pemerintah daerahnya," katanya.


Redaktur : Sriyono

Penulis : Antara

Sentimen: positif (49.2%)