Gaji PNS Akan Naik 8 Persen! Simak dan Catat Tabel Rincian Nominalnya setelah Alami Kenaikan
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Gaji PNS dikabarkan akan mengalami kenaikan sebesar 8%.
Berita gaji PNS yang akan mengalami kenaikan sebesar 8% sontak menjadi kabar bahagia untuk para PNS.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan kenaikan gaji PNS sebesar 8% dalam pidato penyampaian RUU APBN Tahun 2024 pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Selama ini, nominal gaji yang didapat PNS mengacu pada ketentuan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut kisaran tabel rincian nominal gaji PNS setelah alami kenaikan sebesar 8%:
Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Baca Juga: Otto Hasibuan Yakin Jessica Wongso Akan Ditahan, Sudah Skenario?
Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Kenaikan gaji PNS sebesar 8% merupakan RAPBN tahun 2024.
Sehingga gaji PNS yang mengalami kenaikan 8% dikabarkan akan mulai diterapkan pada tahun 2024 mendatang.
Presiden Jokowi menyampaikan dengan adanya kenaikan gaji PNS akan meningkatkan kinerja serta dan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan negara. ***
Sentimen: positif (66.7%)