Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Menteng
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Menuju Gelar Perkara Kasus PH Film Dewasa, Sisa 4 Saksi Ahli yang Harus Diperiksa
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menuturkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ahli bidang pornografi terkait kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan.
“Dari 6 ahli yang kita libatkan dalam penyidikan dugaan tindak pidana yang terjadi, 2 ahli ITE, 2 ahli di bidang pornografi maupun 2 ahli di pidana, 2 ahli di antaranya yaitu ahli di bidang pornografi maupun ahli di bidang ITE sudah dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Dari keseluruhan saksi ahli yang akan dipanggil polisi, sisa 4 orang lagi pakar yang dijadwalkan memberi keterangan pekan depan terkait kasus serupa.
“Kita tinggal menunggu 4 ahli lainnya yang InsyaAllah minggu ini dan minggu depan kita harapkan bisa selesai semua pemeriksaan ahli sebanyak 6 ahli yang dilibatkan dalam kasus yang terjadi,” ucapnya.
Baca Juga: KPK Kembali Periksa Politikus PKB Reyna Usman Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Kemenaker
Setelah rangkaian pemeriksaan ahli ini nantinya rampung, polisi akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dalam kasus produksi film dewasa.
“Nanti kita akan dijadwalkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum, salah satu di antaranya adalah gelar perkara penetapan tersangka apakah layak status saksi yang saat ini disandang oleh baik talent wanita maupun pria dalam pembuatan film bergenre dewasa ataupun pornografi atau melanggar kesusilaan ini, apakah layak naik dinaikkan statusnya sebagai tersangka dengan minimal 2 alat bukti yang sah,” ujarnya.
Berkas 5 Tersangka Sudah Diserahkan ke JPU
Sebelumnya, polisi telah melimpahkan berkas perkara lima tersangka pada Jaksa Penuntut Umum.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga: PSI Dukung Ganjar? Puan Maharani Temui Kaesang Pangarep Sambil Makan Bareng di Menteng
Dia mengatakan pelimpahan berkas telah dilakukan sejak 8 September 2023 lalu.
“Tanggal 8 September 2023 untuk berkas perkara dari 5 orang tersangka yang saya rilis sebelumnya, sudah dikirimkan ke JPU (jaksa penuntut umum) pada Kantor Kejati DKI Jakarta unjuk tahap I,” katanya.
Adapun untuk tahap II akan dilakukan setelah JPU menyatakan kelengkapan berkas dari para tersangka.
“Kalau sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, baru kita akan lakukan tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti) ke JPU,” ucapnya.
Baca Juga: Kaesang Pangarep: Gibran Dukung Ganjar, Kami Dukung Prabowo, Hayo Bingung Gak?
Diketahui, lima tersangka itu masing-masing berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.
Dalam kasus ini, I berperan sebagai produser, sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website.
Selanjutnya yaitu tersangka JAAS berperan sebagai kameramen, dan tersangka AIS berperan sebagai editor.
Untuk tersangka AT disebut-sebut sebagai sound engineering, dan tersangka SE sebagai sekretaris maupun pemeran.***
Sentimen: negatif (66.7%)