Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cilincing
Kasus: penganiayaan
Insiden Pengiring Jenazah Pukuli Sopir Kembali Terjadi, Pengacara Publik Ingatkan Ancaman Pidana
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

JAKARTA, AYOBOGOR.COM - Tiga hari lalu, viral di Instagram puluhan pengiring jenazah di jalanan Cilincing, Jakarta Utara, ramai-ramai mengeroyok supir dan merusak mobil kontainer yang dianggap tidak mau menepi.
Kejadian pengiring semacam itu, yaitu gaya menyetir arogan, cara berkendara ugal-ugalan, banyak tak memakai helm, seenaknya memberhentikan pengendara lain, dan tak jarang memukul pemobil pribadi kerap dilakukan sebagian massa pengiring jenazah.
Menyikapi tingkah arogan dan membahayakan tersebut, Pengacara Publik Muhammad Mualimin mengingatkan, ancaman pidana yang akan dihadapi para pelaku, mulai pelanggaran UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal Penganiayaan, Pengeroyokan, Pengancaman, hingga Pengrusakan (KUHP).
Baca Juga: Rekomendasi Smartphone Bulan Oktober 2023 Harga 1 Jutaan Fitur Lengkap Ada NPC, Spesifikasi Jempolan
"Arogansi dan amuk massa semacam itu jelas banyak Pasal yang dilanggar. Itu perilaku membahayakan masyarakat umum. Sayangnya kadang petugas di jalan tidak berani menghalau. Negara kalah dengan gerombolan," kata Muhammad Mualimin kepada AyoBogor.com, Kamis (5/10/2023).
Meninggalnya anggota keluarga, jelas Mualimin, merupakan peristiwa menyedihkan. Akan tetapi tetap saja bukan alasan untuk bertindak arogan, mau menang sendiri, dan masyarakat umum dituntut untuk memaklumi.
"Jika ada anggota keluarga meninggal, itu adalah kesedihan Anda dan sekeluarga, bukan kesedihan masyarakat. Jadi jangan seenaknya main berhentikan lalu lintas. Anda siapa berani kacaukan sistem transportasi sebuah kota?" ujar Mualimin sapaan akrabnya.
Baca Juga: 3 Makanan Ini Dianggap sebagai Makanan Orang Kaya, Udah Pernah Coba Belum?
Jadi, ucap Mualimin, jika arogansi massa pengiring jenazah nekad melakukan kekerasan bersama-sama atau penganiayaan kepada pengendara lain hingga luka-luka, atau bahkan meninggal dunia, maka sepatutnya Kepolisian agar mengusut dan mempidanakan semua yang terlibat.
"Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP patut dikenakan. Lagi pula untuk apa pengiring jenazah buru-buru dan kebut-kebutan? Kan yang dikawal sudah meninggal. Lebih baik mendahulukan lewat seorang sopir truk yang bekerja keras untuk menghidupi istri dan 5 orang anaknya. Kepentingan orang hidup lebih utama," pungkasnya.
Sentimen: negatif (99.9%)