Sentimen
Positif (33%)
6 Okt 2023 : 08.55
Tokoh Terkait

Update! Segini Besaran Gaji PNS Golongan 3a Pasca Naik 8 Persen Pada 2024, Nominalnya Bikin Ngiler!

6 Okt 2023 : 08.55 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Update! Segini Besaran Gaji PNS Golongan 3a Pasca Naik 8 Persen Pada 2024, Nominalnya Bikin Ngiler!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Berapa besaran gaji PNS golongan 3a pasca naik 8 persen?

Diketahui gaji PNS akan naik 8 persen pada 2024 termasuk golongan 3a yang tentunya memiliki nominal yang cukup besar.

Sebelumnya gaji PNS golongan 3a naik 8 persen tersebut sudah diumumkan Jokowi pada 16 Agustus 2023 lalu juga dengan golongan lainnya.

Selain gaji PNS naik 8 persen, gaji TNI dan POLRI pun mengalami kenaikan dengan besaran yang serupa.

Namun khusus gaji pensiunan PNS, pemerintah mengumumkan akan naik sebesar 12 persen pada 2024 mendatang.

Lantas berapakah besaran gaji PNS golongan 3a pasca naik 8 persen pada 2024 nanti yang dipercaya nominalnya bikin ngiler.

Saat ini berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, nominal gaji PNS golongan 3a mulai dari Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400.

Baca Juga: Minat Jadi PNS di DKI Jakarta? Jabatan Ini Bisa Dapat Tunjangan Kinerja Tembus hingga Rp33 Juta

Besaran gaji Rp2.579.400 pada golongan 3a merupakan dengan masa kerja 0 tahun.

Sementara gaji PNS golongan 3a dengan besaran Rp4.236.400 merupakan dengan masa kerja 32 tahun.

Lantas berapakah estimasi gaji PNS golongan 3a usai naik 8 persen?

Untuk yang paling rendah yakni dengan masa kerja 0 tahun, gaji PNS golongan 3a akan naik menjadi Rp2.785.752.

Sedangkan yang paling tinggi dengan masa kerja 32 tahun, nominal gaji pns golongan 3a akan mengalami kenaikan menjadi Rp4.575.312.

Berikut di bawah ini merupakan nominal gaji PNS semua golongan berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019.

1. Golongan I

- Golongan 1a: Rp1.560.800 s.d Rp2.335.800

- Golongan 1b: Rp1.704.500 s.d Rp2.474.900

- Golongan 1c: Rp1.776.600 s.d Rp2.557.500

- Golongan 1d: Rp1.851.800 s.d Rp2.686.500

2. Golongan II

- Golongan 2a: Rp2.022.200 s.d Rp3.373.600

- Golongan 2b: Rp2.208.400 s.d Rp3.516.300

- Golongan 2c: Rp2.301.800 s.d Rp3.665.000

- Golongan 2d: Rp2.399.200 s.d Rp3.820.000

3. Golongan III

- Golongan 3a: Rp2.579.400 s.d Rp4.236.400

- Golongan 3b: Rp2.688.500 s.d Rp4.415.600

- Golongan 3c: Rp2.802.300 s.d Rp4.602.400

- Golongan 3d: Rp2.920.800 s.d Rp4.797.000

4. Golongan IV

- Golongan 4a: Rp3.044.300 s.d Rp5.000.000

- Golongan 4b: Rp3.173.100 s.d Rp5.211.500

- Golongan 4c: Rp3.307.300 s.d Rp5.431.900

- Golongan 4d: Rp3.447.200 s.d Rp5.661.700

- Golongan 4e: Rp3.593.100 s.d Rp5.901.200.

Demikianlah update besaran gaji PNS golongan 3a pasca naik 8 persen pada 2024.***

Sentimen: positif (33.3%)