Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cilacap
Minta Pelaku Pembulian Anak SMP Cilacap Tidak Dikeluarkan dari Sekolah, Warganet: KPAI Gak Guna!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Belakangan ini sedang viral sebuah video pembulian di lingkungan Sekolah Menengah Pertama di Cilacap.
Dalam video tersebut terlihat pelaku menghajar korban berkali-kali dan menantang siapa pun yang berada di sana apabila mereka berani menghentikan perilaku tersebut.
Diketahui pelaku bernama K dan korbannya bernama F.
Mereka merupakan murid dari salah satu sekolah di Cilacap. Pelaku dan korban masih duduk di bangku SMP dan berasal dari sekolah yang sama.
Video tersebut direkam oleh teman K yang turut hadir dan menyaksikan kejadian di sana.
Terlihat dalam video, K dengan bangganya melakukan gaya selebrasi setelah menghajar F berkali-kali.
Setelah video tersebut viral dan diunggah ulang oleh berbagai akun di media sosial, pelaku mendapatkan kecaman dari masyarakat.
Baca Juga: Digelar di 30 Kecamatan Kota Bandung untuk Atasi Banjir, Apa Itu Mapag Hujan?
Pelaku ditangkap oleh jajaran petugas dari Polres Cilacap pada Rabu dini hari (27/9/2023).
Namun, kini beredar kabar bahwa (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) KPAI meminta agar pelaku pembulian tidak dikeluarkan dari sekolah.
KPAI menyebut selama pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan maka tidak boleh dikeluarkan dari sekolah.
"Anak berkonflik dengan hukum jangan sampai dikeluarkan dari sekolah selama menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan hingga peradilan," ucap Anggota KPAI Diyah Puspitarini dalam keterangan, di Jakarta, Senin (2/10/2023).
Selain itu, anak saksi dan seluruh siswa yang ada di sekolah anak berkonflik dengan hukum juga harus diberikan perhatian, terutama trauma healing dan edukasi tentang pencegahan perundungan, kekerasan dan intoleransi yang menjadi amanat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
"Langkah-langkah cepat pencegahan keberulangan kasus dan dukungan moril terhadap guru-guru juga diperlukan dalam menghadapi pemberitaan di media elektronik," kata Diyah Puspitarini.
Dikutip dari komentar unggahan instagram @BandungBanget mengenai berita ini, banyak masyarakat mengungkapkan kekecewaannya kepada KPAI.
"KPAI Gak Guna!" ditulis oleh akun instagram @Christinnnangel.
"Kan efek dan kerugian bagi si korban udah jelas ya, ko pelakunya tidak diberi efek jera dikeluarkan dari sekolah dan diberi pembinaan khusus," ditulis oleh akun @rafikayuli.
Namun di antara masyarakat yang memberikan kecaman terhadap KPAI, merdapat sudut pandang lain yang menyebutkan maksud sebenarnya dari KPAI ini.
"Mungkin yg dimaksud adalah pendidikannya jangan dihentikan, jdi meski menjalani hukuman, ya tetap harus sekolah. Ada benar nya sih, tapi bukan berarti tetap harus diterima di sekolah yang bersangkutan ya. Mungkin bisa diberi pendidikan sesuai kurikulum di lapas atau panti rehab nya," ditulis oleh akun @nailshome_bellschang.
Kesimpulan dari apa yang diungkapkan oleh anggota KPAI yaitu selama proses penyidikan masih berjalan diharapkan agar pelaku tidak dikeluarkan dulu dari sekolah (terkecuali sudah mendapat putusan hukuman).***
Sentimen: negatif (98.3%)