Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: PHK
Partai Terkait
Tokoh Terkait
RUU ASN Telah Disahkan, Siap-siap! Honorer Dapat Bekerja Sampai Tanggal Berikut
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) telah resmi disahkan pada Selasa 3 Oktober 2023 melalui sidang paripurna.
Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan isu krusial dalam aturan tersebut yaitu menyediakan payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN atau honorer.
RUU ASN akan menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yang berarti tidak akan ada PHK massal kepada tenaga honorer sebagaimana digariskan Presiden Jokowi.
Perlu diketahui tenaga honorer saat ini berjumlah lebih dari 2,3 juta pekerja yang paling banyak bertugas di instansi daerah.
Apabila menempuh langkah normatif, maka tenaga honorer tak dapat lagi bekerja di instansi pemerintahan. Dengan disahkan RUU ini tentu dapat memastikan seluruh honorer aman dan tetap dapat bekerja.
Baca Juga: RUU ASN Telah Resmi Disahkan Menjadi UU, Lalu Bagaimana Kelanjutan Nasib Tenaga Honorer?
Lebih lanjut Anas menjelaskan terdapat serangkaian dan mekanisme agar tenaga honorer ini aman. Satu cara yang diusulkan yaitu dengan pengangkatan sebagai tenaga perjanjian kerja atau PPPK. Sehingga, hal itu bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
Lebih detailnya, status tenaga honorer nantinya akan dibuat lebih rinci dan rigid. Pegawai non-ASN ini masih dapat bekerja hingga paling 24 Desember 2024.
"Non-ASN akan terus bisa bekerja, dan kita akan melakukan penataan selambat lambatnya sampai 24 Desember 2024,” ucap Azwar Anas usai Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa 3 Oktober 2023.
Setelah penataan usai, tenaga honorer akan diserap menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu yang akan diatur di Peraturan Pemerintah. Tak hanya itu, itu ada pula pengkhususan untuk guru dan tenaga kesehatan.
Selain menjelaskan kelanjutan status honorer di Indonesia, Anas pun mengungkap beberapa klaster yang menjadi fokus transformasi dari RUU ASN.
Baca Juga: Anies Baswedan Disambut Ribuan Warga di Si Jalak Harupat Bandung, Ketua DPP PKB: Ada Realitas Lapangan
Mulai dari transformasi rekrutmen dan jabatan ASN sebagaimana tertuang pada Pasal 13 yang menyebut bahwa ASN kini dibagi dalam dua bidang yaitu manajerial dan non manajerial.
Kemudahan mobilitas talenta nasional yang memudahkan peningkatan karir PNS dan PPPK di seluruh instansi pemerintah, hingga fokus pada percepatan digitalisasi manajemen ASN.***
Sentimen: positif (99.9%)