Sentimen
Positif (66%)
5 Okt 2023 : 17.47
Informasi Tambahan

Kasus: KKN

Tokoh Terkait

Penjelasan Sistem Merit yang Tercantum pada RUU ASN Pasal 46, Naik Jabatan jadi Makin Mudah

5 Okt 2023 : 17.47 Views 9

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Penjelasan Sistem Merit yang Tercantum pada RUU ASN Pasal 46, Naik Jabatan jadi Makin Mudah

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- DPR RI telah resmi menetapkan pengesahan RUU ASN pada Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Pengesahan RUU yang berhasil memecah kebuntuan selama hampir 3 tahun diajukan ke DPR ini akhirnya disetujui oleh semua fraksi di DPR.

Pada RUU ASN yang telah disahkan, terdapat 7 klaster yang menjadi fokus transformasi. Salah satu yang menarik perhatian yaitu klaster Kemudahan Mobilitas Talenta Nasional yang tercantum pada pasal 46 hingga 49.

Pasal 46 ayat 3 berbunyi Mobilitas Talenta Nasional dapat dilakukan melalui 1 instansi pemerintah, antar-instansi pemerintah, atau ke luar instansi pemerintah yang diselenggarakan melalui sistem merit.

Lantas apa yang dimaksud sistem merit?

Baca Juga: Psikolog Forensik Kena Nyinyir Warganet usai Ngaku Dikasih Uang Tutup Mulut pada Kasus Kopi Sianida

Sistem merit adalah kebijakan serta manajemen ASN yang berdasar pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.

Sistem merit sendiri dilakukan tanpa membedakan latar belakang politik, sara, jenis kelamin, status pernikahan, umur, maupun kondisi disabilitas pegawai.

Sistem merit sendiri adalah salahsatu hasil dari agenda reformasi birokrasi yang dicanangkan Presiden yang bertujuan untuk membangun birokrasi netral dan mampu memberikan pelayanan publik yang maksimal dan bebas dari KKN.

Sementara di dalam lembaga, sistem merit dilakukan untuk menghasilkan ASN yang profesional dan memiliki integritas tinggi. Sehingga dalam penempatannya, ASN akan mendapat pemberian kompensasi yang adil, layak, serta mendapat kesempatan untuk mengembangkan karier melalui serangkaian pelatihan maupun pendidikan.

Beberapa kriteria instansi pemerintah yang telah menerapkan sistem merit, antara lain:

Seluruh jabatan yang ada di dalam organisasi telah memiliki standar kompetensi jabatan. Perencanaan kebutuhan pegawai pada instansi sesuai dengan beban kerja. Pelaksanaan seleksi dan promosi terhadap satu jabatan dilakukan secara terbuka. Telah memiliki manajemen kinerja yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari manajemen talenta. Instansi pemerintah dapat harus memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan. Menjunjung tinggi kode etik serta kode perilaku ASN. Memberikan kesempatan kepada seluruh pegawai untuk mendapatkan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja. Pegawai ASN mendapat perlindungan dari tindakan penyalahgunaan wewenang. Instansi pemerintah telah memiliki sistem informasi yang terintegrasi yang dapat diakses oleh seluruh ASN.

Baca Juga: Kadung Viral, Ternyata Peran Ferdy Sambo dan Krishna Murti Berbeda: Saya Mempertaruhkan Jabatan untuk ...

Lebih lanjut, penilaian tingkat penerapan sistem merit pada Instansi pemerintah dilakukan oleh tim yang terdiri dari KemenPAN RB, LAN, BKN, dan KASN.

Meski demikian, penerapan sistem merit pada aspek pengembangan karier saat ini tidaklah merata di seluruh Indonesia.

Maka dengan berlakunya RUU ASN yang baru, manajemen talenta ASN dapat mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik agar pengembangan karier bagi ASN semakin meningkat.***

Sentimen: positif (66%)