Sentimen
Negatif (100%)
5 Okt 2023 : 16.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Aturan RUU ASN Terbaru: Hati-hati! PNS dan PPPK dapat Diberhentikan Sesuai Isi Pasal Ini

5 Okt 2023 : 16.40 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Aturan RUU ASN Terbaru: Hati-hati! PNS dan PPPK dapat Diberhentikan Sesuai Isi Pasal Ini

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah dan DPR RI dalam waktu dekat akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau yang sering disebut RUU ASN.

Selain merevisi kewajiban dan hak yang diterima ASN, beberapa pasal yang dibuat pada RUU ASN memiliki sejumlah penjelasan terkait pemberhentian PNS dan PPPK.

RUU ASN yang akan disahkan berisi revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Nantinya penerapan RUU ASN akan banyak menyamakan peraturan untuk PNS dan PPPK.

Dengan demikian aturan mengenai pemberhentian dan pemecatan tak hanya berlaku untuk ASN kontrak atau PPPK saja, melainkan dapat dikenakan juga pada PNS.

Sesuai dengan rancangan RUU ASN versi 25 September 2023, pengaturan pemberhentian PNS dan PPPK tercantum pada Pasal 52 hingga Pasal 54.

Secara rinci pada pasal 52, menjelaskan ASN dapat diberhentikan dengan dua cara yaitu dengan permintaan sendiri atau tidak atas permintaan sendiri.

Baca Juga: Kadung Viral, Ternyata Peran Ferdy Sambo dan Krishna Murti Berbeda: Saya Mempertaruhkan Jabatan untuk ...

Lebih lanjut pada pasal 52 tercantum alasan pemberhentian dan pengaturan terkait pemberhentian secara hormat maupun tidak terhormat.

Rangkuman Draft RUU ASN Pasal 52 ayat 3

Pemberhentian kepada PNS dan PPPK tidak atas permintaan sendiri dapat dilakukan apabila terbukti melakukan hal berikut ini:

1. Melakukan tindakan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

2. PNS atau PPPK yang bertugas telah meninggal dunia.

3. Telah mencapai batas usia pensiun jabatan atau telah berakhirnya masa perjanjian kerja.

4. Terkena dampak perampingan organisasi maupun kebijakan pemerintah lainnya.

5. Terbukti tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat melakukan kewajiban pada organisasi.

6. ASN yang bertugas tidak memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan.

7. Terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin berat.

Baca Juga: Lautan Manusia Sambut Anies Baswedan di Si Jalak Harupat, Begini Sejarah Penamaan Stadion di Bandung Itu

8. ASN mendapat hukuman dihukum penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap akibat melakukan tindak pidana dan dengan hukuman paling singkat 2 tahun.

9. Mendapat hukuman penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap akibat melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindakan kejahatan yang ada kaitannya dengan jabatan.

10. Terlibat menjadi anggota atau kepengurusan partai politik tertentu.

Demikian isi rangkuman draft RUU ASN Pasal 52 ayat 3 yang akan berlaku dalam waktu dekat. Dengan demikian, baik PNS dan PPPK akan mendapat hukuman yang sama jika melakukan pelanggaran.***

Sentimen: negatif (100%)