Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Mendag Zulhas: TikTok Shop Setuju Ikuti Aturan Pemerintah
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan bahwa TikTok Indonesia akan mengikuti peraturan Indonesia terkait dengan aktivitas perdagangan di aplikasinya. Oleh karena itu, TikTok Shop menerima keputusan pemerintah terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik.
"Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah," ucapnya usai mengunjungi pedagang di Pusat Grosir Cilitilan (PGC), Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023.
Meski sudah menerima keputusan pemerintah, layanan atau fitur TikTok Shop masih dapat ditemukan pada platform tersebut dan konsumen masih dapat berbelanja. Menanggapi hal tersebut, pria yang akrab disapa Zulhas itu menyampaikan bahwa TikTok tidak akan diberikan kelonggaran terkait tenggat waktu.
Baca Juga: Pertemuan SBY-Jokowi Dikaitkan Sinyal Reshuffle, Hasto Kristiyanto: dalam Situasi Sekarang Kurang Kondusif
Pada saat ini, pihak TikTok sudah mendapat surat peringatan. Namun jika masih tetap beroperasi, tentu akan dikenakan sanksi.
"Ya jelas dong (sanksi), tapi sudah bersurat dan patuh ikuti peraturan di Indonesia," ujar Zulkifli Hasan.
Dia menegaskan, TikTok harus memilih ingin menjadi social commerce saja atau e-commerce. "Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya saja, tapi enggak boleh satu (digabung)," katanya.
Resmi Tutup di Indonesia
TikTok Shop akhirnya menyatakan kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia, dan menutup layanannya di Tanah Air mulai hari ini Rabu 4 Oktober 2023. Pernyataan itu disampaikan langsung melalui keterangan tertulis TikTok Indonesia.
"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," kata TikTok dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023.
Baca Juga: Bey Machmudin Pastikan Pembangunan LRT Kota Bandung Tak Pakai ABPD Jawa Barat
Dalam pernyataan terbaru, aplikasi asal China itu juga mengatakan prioritas utama mereka adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tutur TikTok.
Dengan pemberhentian operasional, maka para pengguna TikTok tidak akan lagi bisa melakukan aktivitas jual-beli lewat aplikasi besutan Perusahaan teknologi Byte Dance itu.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang direvisi bulan lalu melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Menurut aturan baru tersebut, platform social commerce hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, tetapi tidak bisa membuka fasilitas transaksi.***
Sentimen: positif (48.5%)