Sentimen
Positif (72%)
5 Okt 2023 : 07.16

TikTok Shop Resmi Tutup di Indonesia Mulai Hari Ini 4 Oktober 2023

5 Okt 2023 : 07.16 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

TikTok Shop Resmi Tutup di Indonesia Mulai Hari Ini 4 Oktober 2023

PIKIRAN RAKYAT - TikTok Shop akhirnya menyatakan kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia, dan menutup layanannya di Tanah Air mulai hari ini Rabu 4 Oktober 2023. Pernyataan itu disampaikan langsung melalui keterangan tertulis TikTok Indonesia.

"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," kata TikTok dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023.

Dalam pernyataan terbaru, aplikasi asal China itu juga mengatakan prioritas utama mereka adalah menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Pelaku Serial Killer Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati, Keluarga Korban Harap Vonis Hakim Sama dengan JPU

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tutur TikTok.

Dengan pemberhentian operasional, maka para pengguna TikTok tidak akan lagi bisa melakukan aktivitas jual-beli lewat aplikasi besutan Perusahaan teknologi Byte Dance itu.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang direvisi bulan lalu melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Menurut aturan baru tersebut, platform social commerce hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, tetapi tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

Baca Juga: Pertemuan SBY-Jokowi Dikaitkan Sinyal Reshuffle, Hasto Kristiyanto: dalam Situasi Sekarang Kurang Kondusif

Belum Ada Izin

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan bahwa TikTok belum mengajukan izin menjadi lokapasar untuk TikTok Shop. Dia juga menegaskan platform lokapasar boleh berjualan melalui siaran langsung selama memiliki izin sebagai e-commerce.

Oleh karena itu, TikTok Shop menerima keputusan pemerintah terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik tersebut.

"Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Eks Kepala Desa Buton Utara Jadi Pengendar dan Pemakain Sabu-Sabu

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara media sosial dengan social commerce. Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Disediakan juga Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Lebih lanjut, larangan loka pasar dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.

Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.***

Sentimen: positif (72.7%)