Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cimahi
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
10 Kebijakan RUU ASN yang Tidak Pilih Kasih, Begini Skema Upah, Penghargaan dan Pensiun PNS serta PPPK Terbaru
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Isi kebijakan terbaru tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menghapus status tenaga honorer pada Desember 2024 mendatang.
Selain itu, Pasal 21 akan membahas skema gaji, penghargaan, serta pensiun yang akan diterima oleh PNS dan PPPK.
Sesuai dengan salinan draf RUU ASN versi rapat Panja 25 September 2023, masalah tenaga honorer telah diatur dalam Pasal 67 RUU ASN. Pasal tersebut menyebutkan bahwa kewajiban honorer harus diselesaikan paling lambat hingga Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Ditemui pada kesempatan lain, Menteri PANRB Azwar Anas menambahkan jika tenaga honorer atau non-ASN tidak akan dihapus untuk sementara waktu. Tenaga honorer yang mestinya selesai pada 28 November 2023 mendatang, akan diberikan tenggat waktu sesuai dengan arahan presiden.
Anas pun menjelaskan jika penataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN menjadi salah satu agenda yang dibahas pada Panja RUU ASN. Meski begitu, ia tidak menjelaskan secara rinci skenario yang akan diterapkan pada tenaga non-ASN hingga akhir tahun.
Baca Juga: Viral Foto Karcis Parkir Stasiun Cimekar, Tarifnya Dianggap Mahal, Begini Penjelasan PT KAI
Pada kesempatan yang sama, Komisi II DPR RI dan pemerintah telah sepakat membawa RUU ASN untuk disahkan menjadi UU sesuai dengan kesepakatan yang digelar di Komisi II pada 26 September 2023 silam.
Tidak ada satu pun fraksi yang menolak, termasuk fraksi yang bersikap oposisi pada pemerintahan Presiden Joko Widodo yaitu PKS dan Demokrat.
Sebenarnya RUU ini telah menjadi sorotan karena selama 2,5 tahun pemerintah berupaya merombak UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Ketua Komisi II yang membidangi pemerintahan, Syamsurizal, mengungkap RUU ASN akan mengalami revisi yang signifikan.
Jika telah resmi dipublikasikan, RUU ASN terbaru akan terdiri dari 15 bab dan 76 pasal. Beberapa isi perubahan terdiri dari 7 klaster agenda transformasi ASN termasuk pengaturan mengenai pendapatan para abdi negara.
Perubahan yang menjadi perhatian yaitu penggantian istilah gaji menjadi penghasilan. Tak hanya itu, RUU ASN terbaru akan merevisi definisi beberapa istilah, seperti istilah PPPK instansi daerah, menteri, dan sistem merit.
Lebih lanjut, perubahan pada gaji dan pendapatan ASN akan termuat pada RUU ASN Bab 6. Pasal tersebut secara umum mengatur hak dan kewajiban ASN yang mana tidak akan ada perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK. Sehingga ke depannya, seluruh pegawai ASN berhak mendapat penghargaan serta pengakuan yang berbentuk material dan non material yang setara.
Hal ini tentu menjadi angin segar dan tidak menjadi diskriminasi lantaran UU ASN sebelumnya masih membedakan penghasilan antara PNS dan PPPK.
Berikut adalah rangkuman bunyi Pasal 21 RUU ASN sesuai Panja 25 September 2023 tentang hak dan kewajiban.
Ayat 1 dan 2 menyebut seluruh pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan atau non-materil. Terdapat 7 komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN yang akan diterima, diantaranya:
Penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan mendapatkan bantuan hukum.
Ayat 3 menjelaskan penghasilan dapat berupa gaji atau upah.
Ayat 4 menjelaskan penghargaan, yang mana pemberian penghargaan atau reward yang dimaksud berupa pemberian finansial dan atau nonfinansial.
Baca Juga: Jatah Cimahi Buang Sampah ke TPA Sarimukti Hanya Cukup untuk 10 Hari Lagi
Tak hanya itu, ayat 5 menjelaskan tunjangan dan fasilitas yang terdiri dari fasilitas jabatan dan atau tunjangan dan fasilitas individu.
Seluruh ASN termasuk PPPK akan mendapat jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, hingga jaminan hari tua sebagaimana tercantum pada ayat 6.
Pada ayat 7, RUU ASN mengungkap lingkungan kerja dapat berupa fisik atau non fisik. Ke depannya, sangat mungkin jika ASN dapat bekerja di mana saja.
Ayat 8 menjelaskan pengembangan diri ASN dan PPPK dapat berupa pengembangan talenta atau kenaikan pangkat, hingga pengembangan kompetensi.
Sementara itu, bantuan hukum yang akan diterima ASN dan PPPK termasuk bantuan litigasi dan non litigasi tertuang pada ayat 9.
Sebagai penutup, ayat 10 menjelaskan jika Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan dengan memperhatikan keadaan keuangan negara.***
Sentimen: positif (99.9%)