Sentimen
Negatif (98%)
4 Okt 2023 : 11.37
Informasi Tambahan

BUMN: PT PPI

Kab/Kota: bandung

Kasus: Tipikor, korupsi

Kejagung Geledah Kantor Kemendag Usut Dugaan Korupsi Impor Gula

4 Okt 2023 : 11.37 Views 4

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kejagung Geledah Kantor Kemendag Usut Dugaan Korupsi Impor Gula

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta Pusat, Selasa, 3 Oktober 2023. Penggeledahan terkait pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang impor gula periode 2015 sampai 2023.

“Dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan kewenangan dalam importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 sampai 2023,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Selasa, 3 Oktober 2023.

Kuntadi mengatakan penggeledahan dilakukan setelah penyidik resmi meningkatkan status hukum perkara tersebut ke tingkat penyidikan. Akan tetapi, dia belum membeberkan soal barang bukti yang ditemukan di lokasi penggeledahan tersebut.

"Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu," tutur Kuntadi.

Baca Juga: Jokowi Kritik Birokrasi Ruwet, Curhat Pernah Kalah Sidang Saat Hendak Cabut 3.300 Perda

Lebih lanjut Kuntadi belum dapat memastikan apakah Kejagung akan memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas dalam penyidikan kasus impor gula.

Menurutnya, Kejagung akan meminta keterangan Zulhas apabila keterangannya krusial dalam proses pengusutan kasus tersebut.

“Ini proses baru berjalan, masalah siapa yang akan dipanggil kami akan melihat urgensinya, kita lihat saja ya nanti belum bisa sampaikan di sini,” ujar Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan importasi gula berkaitan dengan pemenuhan pasokan gula nasional dan stabilisasi harga.

Baca Juga: Karcis Parkir Motor Rp10 Ribu di Jalan Asia Afrika Bandung Meresahkan, Mahal tapi Ogah Tanggung Jawab

Dia menduga Kemendag telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang akan diolah menjadi gula kristal putih. Importasi itu diberikan kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.

“Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” ucap Kuntadi.

“Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan batas maksimal yang dibutuhkan,” katanya menambahkan.

Kerugian Negara Masih Dihitung 

Kuntadi belum dapat membeberkan soal nilai kerugian negara yang timbul dari kasus penyalahgunaan wewenang impor gula tersebut. Menurutnya, angka kerugian negara masih dalam proses penghitungan

“Untuk kerugian belum kami hitung dan masih dalam proses, jadi ditunggu saja yang kami temukan baru tindak pidananya saja,” ujar Kuntadi.***

Sentimen: negatif (98.4%)