Sentimen
Positif (40%)
4 Okt 2023 : 11.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Uji Coba Pakai Single Salary, Gaji PNS Bisa Tembus hingga Puluhan Juta per Bulan? Simak Rincian Nominalnya

4 Okt 2023 : 11.05 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Uji Coba Pakai Single Salary, Gaji PNS Bisa Tembus hingga Puluhan Juta per Bulan? Simak Rincian Nominalnya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Saat ini, ramai kabar bahwa pada skema penggajian PNS akan diuji coba memakai skema baru yaitu single salary.

Dikabarkan, gaji PNS bisa tembus hingga puluhan juta per bulan jika menerapkan single salary.

Hal tersebut karena single salary merupakan penggajian tunggal tanpa adanya tunjangan.

Gaji PNS nantinya akan menjadi gabungan dari gaji pokok dan beberapa tunjangan. Sehingga PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan namun nominalnya besar.

Tidak hanya itu, nantinya golongan I, II, III, dan IV akan diganti dengan istilah JPT, JA, dan JF.

Lalu berapa rincian nominal gaji PNS per bulan jika menerapkan skema single salary?

Baca Juga: Amerika Serikat Menghadapi China Sambil Berbisnis

Berikut tabel gaji PNS jika menerapkan single salary, dilansir dari laman Sumbarprov.go.id:

Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

- JPT-I: Rp39.365.146

- JPT-II: Rp37.490.615

- JPT-III: Rp35.705.348

- JPT-IV: Rp34.005.093

- JPT-V: Rp32.385.803

- JPT-VI: Rp30.843.622

- JPT-VII: Rp29.374.878

- JPT-VIII: Rp27.976.074

- JPT-IX: Rp26.643.880

Jabatan Administrasi (JA)

- JA-15: Rp22.203.233

- JA-14: Rp19.290.385

- JA-12: Rp14.560.968

- JA-11: Rp12.650.711

- JA-10: Rp10.991.061

- JA-9: Rp9.549.140

- JA-8: Rp8.296.386

- JA-7: Rp7.207.981

- JA-6: Rp6.262.364

- JA-5: Rp5.440.803

- JA-4: Rp4.727.022

- JA-3: Rp4.106.883

- JA-2: Rp3.568.100

- JA-1: Rp3.100.000.

Baca Juga: Liburan ke Bandung? Memesan Hotel Lebih Fleksibel dengan Traveloka!

Jabatan Fungsional (JF)

- JF-15: Rp22.203.233

- JF-14: Rp19.290.385

- JF-13: Rp16.759.674

- JF-12: Rp14.560.968

- JF-11: Rp12.650.711

- JF-10: Rp10.991.061

- JF-9: Rp9.549.140

- JF-8: Rp8.296.386

- JF-7: Rp7.207.981

- JF-6: Rp6.262.364

- JF-5: Rp5.440.803

- JF-4: Rp4.727.022

- JF-3: Rp4.106.883

- JF-2: Rp3.568.100

- JF-1: Rp3.100.000

Pemerintah berencana akan menerapkan single salary pada gaji PNS di tahun 2024.

Itulah rincian nominal gaji PNS yang bisa tembus hingga puluhan juta per bulan jika menerapkan single salary. ***

Sentimen: positif (40%)