Sentimen
Positif (100%)
4 Okt 2023 : 05.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

RUU ASN jadi Angin Segar untuk PNS dan PPPK, Inilah 5 Kabar Baik soal Ketentuan Pensiun Terbaru

4 Okt 2023 : 05.37 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

RUU ASN jadi Angin Segar untuk PNS dan PPPK, Inilah 5 Kabar Baik soal Ketentuan Pensiun Terbaru

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Semakin dekat dengan pengesahan Revisi UU ASN yang diprediksi akan rampung pada akhir tahun ini, para ASN dan PPPK harap-harap cemas dengan skema pensiun serta tunjangan hari tua terbaru.

Sebagai informasi, DPR bersama pemerintah dalam Komisi II telah mencapai kesepakatan terkait pembahasan revisi UU yang telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu pengesahan saja.

Salah satu komitmen legislator pada RUU ASN 2023 yaitu memberikan skema pensiun dan tunjangan hari tua tanpa adanya diskriminasi baik untuk ASN maupun PPPK.

Tak hanya itu, tahap akhir revisi UU ASN tahun 2023 membahas tentang nasib honorer yang akan dihapus paling lambat 28 November 2023.

Pada pembahasan RUU ASN terbaru, nantinya tidak akan ada perbedaan antara hak dan kewajiban yang akan diterima oleh PNS dan PPPK. Dengan demikian seluruh pegawai ASN berhak mendapat penghargaan dan pengakuan yang berbentuk material maupun non material.

Baca Juga: Polrestabes Bandung Amankan 50 Sepeda Motor Hasil Curian, Siap Dikembalikan ke Korban secara Gratis

Tak hanya itu, skema terbaru pada RUU ASN akan menitik beratkan pada perubahan komponen hak lainnya yaitu pengakuan yang berasal dari penghasilan, penghargaan, tunjangan hingga fasilitas jaminan sosial.

Berikut adalah bunyi rancangan Pasal 22 RUU ASN yang mengatur persoalan pensiun dan jaminan hari tua sesuai rancangan Panja versi 25 September 2023.

Ayat 1 menjelaskan jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan dibayarkan setelah Pegawai ASN termasuk PPPK berhenti bekerja.

Pemberian jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua. Pemberian pensiun adalah hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian yang tercantum pada ayat 2.

Sementara itu pada ayat 3, jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan mencakup jaminan pensiun serta JHT yang diberikan pada program Jamsosnas (Jaminan Sosial Nasional).

Sebagai informasi, sumber pembiayaan jaminan pensiun dan JHT berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja serta berasal dari iuran para Pegawai ASN yang bersangkutan sesuai bunyi ayat 4.

Baca Juga: Isi RUU ASN Wajibkan PNS Lakukan Experiential Learning selama 2 Bulan, Ini Aturan dan Keuntungannya!

Lebih lanjut pada ayat 5, ketentuan terkait jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk seluruh ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Demikian ketentuan terbaru yang tertuang pada RUU ASN tentang pensiun dan jaminan hari tua, dengan demikian tidak akan ada lagi diskriminasi antara PNS dan PPPK.***

Sentimen: positif (100%)