Aturan Pemecatan PNS Terbaru Berdasarkan RUU ASN, Semua Golongan Wajib Tau!
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Saat ini Pemerintah dan DPR RI tengah berupaya untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN.
RUU ASN yang sebentar lagi disahkan itu mengatur berbagai norma baru baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kemudian aturan yang ikut serta diatur yaitu terkait dengan pemecatan. Selain itu, RUU ASN banyak menyamakan pengaturan untuk PNS maupun PPPK.
Hal ini dapat diartikan bahwa, aturan mengenai pemberhentian dan pemecatan tersebut turut berlaku untuk PNS serta PPPK.
Selain itu hal itu berdasarkan pada draft RUU ASN versi 25 September 2023 yang mengatur tentang pemberhentian dan tercantum dalam Pasal 52 hingga Pasal 54.
Baca Juga: Kasus Kematian Mirna Jadi Peringan Hukuman Ferdy Sambo, Jessica Wongso Ungkap Fakta Mengejutkan
Pada Pasal 52 berisi bahwa pemberhentian bagi ASN terdiri dari dua jenis, yaitu atas permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri.
Kemudian dalam pasal-pasal selanjutnya juga diatur mengenai alasan dilakukannya pemberhentian.
Selain itu juga mengatur tentang pemberhentian secara hormat maupun tidak terhormat. Berikut penjelasan tentang aturan mengenai pemecatan di RUU ASN.
Pasal 52
(1) Pemberhentian bagi Pegawai ASN terdiri atas permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri.
(2) Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan berupa pengunduran diri sebagai Pegawai ASN dikarenakan alasan yang datang dari PNS yang bersangkutan.
(3) Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila PNS tersebut terlibat dalam hal:
a. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. PNS tersebut telah meninggal dunia
c. PNS tersebut telah mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja
d. Golongan yang terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
e. PNS tersebut dinilai tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
f. PNS tersebut tidak mencapai target kinerja
g. Diketahui telah melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
h. PNS yang harus dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
i. PNS yang harus dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan
j. Diketahui telah bergabung menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
Baca Juga: Tambah 10 Kali Lipat! Inilah Estimasi Gaji PNS dengan Skema Single Salary tiap Jabatan, Kapan Diterapkan?
(4) Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal 53
(1) Pegawai ASN diberhentikan sementara apabila:
a. Diangkat menjadi pejabat negara
b. Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural
c. Ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa tindak pidana
d. Menjalani cuti di luar tanggungan negara
Untuk menghindari pemberhentian secara tidak hormat, maka setiap PNS dan PPPK wajib untuk jeli dalam memahami aturan yang ada.
Mustari Irawan selaku Menurut Komisioner Pengawas Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan bahwa, setidaknya ada empat jenis pelanggaran yang dapat membuat PNS dan PPPK dipecat secara tak hormat, yaitu:
1. PNS yang melakukan kejahatan dalam Jabatan dan atau kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan yakni kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi, terorisme, dan penggunaan narkotika, maka dapat diberhentikan secara tidak hormat.
2. PNS melakukan tindakan yang mengkhianati Negara, Pemerintah, Pancasila dan UUD 1945 untuk butir 1 dan 2.
3. PNS melakukan kesalahan berat seperti menyalahgunakan wewenangnya.
4. PNS menjadi anggota apalagi pengurus sebuah partai politik.
Baca Juga: PPPK Siap-siap Dapat Jaminan Pensiun Setelah Pengesahan Revisi UU ASN, Ini Rinciannya
Demikian informasi terkait aturan pemecatan PNS berdasarkan RUU ASN.***
Sentimen: negatif (100%)