Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI
Hewan: Domba
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Dilarang Jadi Platform Jual Beli, Tiktok Disebut Melakukan Adu Domba dan Ancam Negara Melalui Influencer
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Baru-baru ini Tiktok menjadi aplikasi yang sangat viral usai kebijakan dari pemerintah yang meminta agar aktivitas jual beli di hentikan, khususnya tiktok shop.
Hal tersebut berawal dari sepinya pasar dan para pedagang offline dari pembeli yang mengancam mereka untuk gulung tikar.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, namun Tiktok disebut banyak melakukan penjualan barang yang harganya jauh dibawah pasaran, sehingga merusak harga pasar akibat aktivitas impor.
Selain itu juga sepinya pasar disebut terjadi akibat online shop yang kian merajalela karena pabrik yang merupakan tangan pertama ikut membuka toko dengan harga yang sama, sehingga agen dan reseller terlewati.
Namun aktivitas di tiktok shop menjadi fokus utama permasalahan ini, dikarenakan Tiktok memiliki izin sebagai media sosial saja.
Baca Juga: Motif Batik Khas Bandung dari Eksistensi Kerajaan Pakuan Pajajaran
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan memberi sanksi kepada para usahawan yang melakukan jual beli di media sosial berupa pencabutan izin usaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan.
Aturan ini sudah tertuang di dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Usai munculnya kebijakan tersebut yang kembali dideklarasikan, banyak sekali pro kontra yang muncul dikalangan pedagang online, khususnya para influencer dan umkm online yang merasa menjadi korban.
Mereka memandang bahwa pemerintah hanya memikirkan satu pihak saja yaitu penjual offline dan banyak mereka yang buka suara di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkap adanya ancaman dari pihak Tiktok yang sengaja menggerakan para influencer untuk menentang aturan baru ini.
Baca Juga: DIJAMIN LOLOS! Inilah Daftar Pertanyaan Saat Survey KUR BRI 2023 Datang ke Rumah, Debitur Hindari Jawaban ini!
Ia juga menyebut bahwa Tiktok tidak memiliki izin sebagai media untuk berjualan, dan kantornya pun bukan di Indonesia sehingga ia dengan tegas memperingatkan agar tak mengancam dan bermain-main dengannya dan Indonesia.
"Saya ingin menyampaikan bahwa Tiktok ini sebenarnya media sosial, bukan media yang dipakai untuk berjualan, apalagi transaksi langsung disana. Jika harus jujur, ini lama-lama.izinnya saya tinjau lagi," ungkapnya.
Komentar dan Kebijakan dari Menteri Investasi tersebut menuai komentar masyarakat.
Ada yang menyetujui bahwa tiktok shop segera dihapuskan bahkan aplikasi Tiktok itu sendiri, ada pula yang bercerita bahwa aplikasi tersebut telah banyak membantu perekonomian keluarganya.
"Dari Tiktok banyak membuka peluang kerja untuk orang yang mau jualan tapi tidak punya tempat seperti saya. Pedagang online kecil terbantu dengan adanya Tiktok," ungkap salah satu akun bernama @cahayagrosirbandung.***
Masyarakat mengharapkan bahwa pemerintah dapat memberikan solusi yang adil dan tak berat sebelah bagi seluruh pedagang baik itu offline maupun online.***
Sentimen: negatif (92.8%)