Sentimen
Negatif (100%)
2 Okt 2023 : 20.16
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

KPK Duga Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Kementan Disobek dan Dihancurkan

2 Okt 2023 : 20.16 Views 25

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Duga Dokumen Terkait Dugaan Korupsi di Kementan Disobek dan Dihancurkan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di Kementerian Pertanian (Kementan) dirusak dengan cara disobek.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mendapati perusakan dokumen itu ketika mereka hendak menggeledah ruang Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, Jumat (29/9/2023).

Padahal, dokumen itu diduga kuat terkait aliran dana korupsi di Kementan.

“Dugaannya memang kemudian disobek, dihancurkanlah begitu,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023).

Baca juga: Ultimatum KPK ke Pegawai Kementan yang Musnahkan Dokumen: Itu Masuk Tipologi Korupsi

Akibat perbuatan tersebut, Ali mengatakan, penyidik menjadi kesulitan menemukan dokumen yang seharusnya bisa ditemukan dan diamankan tim penyidik sebagai barang bukti (barbuk) dugaan korupsi di Kementan.

Meski telah mengantongi bukti permulaan yang cukup sehingga dugaan pemerasan dalam jabatan itu naik ke tahap penyidikan dan menemukan bukti di lokasi lain, tetapi perbuatan perusakan itu merupakan tindak pidana.

“Itu dapat dihukum dan itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Ali.

Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Baca juga: KPK Panggil Eks Jubir Febri Diansyah dan Eks Pegawai Jadi Saksi Kasus di Kementan

Pasal ini digunakan untuk menjerat pelaku perintangan sebagaimana pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

“Ke depan, terkait dugaan penghancuran barbuk dan sebagainya pasti kami telusuri lebih jauh sekalipun fokus kami menyelesaikan proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan,” tutur Ali.

KPK memang tengah mengusut dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Pada pekan lalu, KPK menggelar operasi penggeledahan di sejumlah tempat.

Ali mengungkapkan, tim penyidik telah selesai menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (29/9/2023) siang.

Baca juga: Dugaan Korupsi di Kementan Bertambah, Ada Gratifikasi dan TPPU

Rombongan KPK berjumlah tujuh mobil dan mengangkut dua koper serta tas sebelum keluar meninggalkan halaman rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Belakangan, Ali menyebut bahwa tim penyidik mengamankan uang puluhan miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dari rumah dinas Syahrul tersebut

Selain itu, tim penyidik juga menemukan 12 pucuk senjata api yang kemudian dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya.

Sementara itu, penggeledahan di gedung Kementan digelar pada Jumat siang.

Namun, saat hendak menggeledah tim penyidik mendapati tindakan merusak sejumlah dokumen yang diduga sebagai barang bukti terkait korupsi di kementerian tersebut.

Baca juga: KPK Tegaskan Penggeledahan Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Tak Terkait Politik 2024

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)