Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Domba
Kab/Kota: bandung
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait

Azwar Anas
RUU ASN Akan Disahkan, Begini Kesetaraan PNS dan PPPK Mulai dari Gaji, Pensiunan, hingga Jaminan Hari Tua
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- RUU ASN saat ini sudah masuk ke tahap pengambilan keputusan tingkat I.
RUU ASN kemudian akan dibawa ke rapat paripurna untuk diteruskan ke pengambilan keputusan pada tingkat II.
Dalam RUU ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) nantinya akan diberikan hak kesetaraan.
RUU ASN akan memuat salah satunya yaitu hak kesetaraan bagi PNS dan PPPK mulai dari gaji, pensiunan, hingga jaminan hari tua.
Nantinya, RUU ASN akan mengatur kesetaraan baik PNS maupun PPPK untuk mendapat penghargaan dan pengakuan yang sama berupa material dan non material.
Berikut pasal dalam draf final RUU ASN yang mengatur tentang hak-hak PNS dan PPPK dan jadi poin penting dalam kesetaraan PNS dan PPPK:
Baca Juga: Dilarang Jadi Platform Jual Beli, Tiktok Disebut Melakukan Adu Domba dan Ancam Negara Melalui Influencer
Pasal 21
Ayat (1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau non material.
Ayat (2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas penghasilan; penghargaan yang bersifat motivasi; tunjangan dan fasilitas; jaminan sosial; lingkungan kerja; pengembangan diri; dan bantuan hukum.
Ayat (3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf a dapat berupa: gaji; atau upah.
Ayat (4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf b dapat berupa: finansial; dan/atau nonfinansial.
Ayat (5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf c dapat berupa tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau tunjangan dan fasilitas individu.
Ayat (6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf d terdiri atas jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja; jaminan kematian; jaminan pensiun; dan jaminan hari tua.
Ayat (7) Lingkungan kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf e dapat berupa fisik; dan/atau nonfisik.
Ayat (8) Pengembangan diri sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf f dapat berupa pengembangan talenta dan karier; dan/atau pengembangan kompetensi.
Ayat (9) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf g dapat berupa litigasi; dan/atau nonlitigasi.
Ayat (10) Presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Baca Juga: Motif Batik Khas Bandung dari Eksistensi Kerajaan Pakuan Pajajaran
Pasal 21A
Ayat (1) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (6) huruf d dan huruf e dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.
Ayat (2) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Ayat (3) Jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
Ayat (4) Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan.
Ayat (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 21B
Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional.
Paragraf 9A Pasal 105 A
(1) PPPK yang berhenti bekerja berhak atas jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial.
(2) Jaminan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
(3) Jaminan hari tua PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup jaminan hari tua yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan program jaminan hari tua PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Diketahui bahwa pada UU ASN sebelumnya, terdapat ketidaksetaraan antara PNS dan PPPK.
Ketidaksetaraan tersebut yaitu pemerintah tidak memasukkan pensiunan dan jaminan hari tua pada PPPK.
Namun kemudian Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN-RB menyampaikan bahwa PPPK sebagai ASN juga akan mendapatkan kesetaraan yang sama dengan PNS.***
Sentimen: positif (100%)