Sentimen
Negatif (100%)
3 Okt 2023 : 11.07
Tokoh Terkait

Segera Disahkan, PNS dan PPPK Akan Dipecat jika Melakukan Hal Ini, Diatur dalam RUU ASN Terbaru!

3 Okt 2023 : 11.07 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Segera Disahkan, PNS dan PPPK Akan Dipecat jika Melakukan Hal Ini, Diatur dalam RUU ASN Terbaru!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- RUU ASN dikabarkan akan segera disahkan.

Saat ini, RUU ASN telah memasuki tahap pengambilan keputusan tingkat I.

Kemudian RUU ASN akan dibawa ke rapat paripurna untuk diteruskan ke pengambilan keputusan pada tingkat II.

Salah satu yang dibahas dalam RUU ASN yaitu mengenai pemberhentian atau pemecatan PNS dan PPPK.

Mengacu pada draft RUU ASN, PNS dan PPPK akan dipecat jika melakukan hal yang melanggar.

Secara ringkas, beberapa hal yang dapat membuat PNS dan PPPK dipecat menurut RUU ASN terbaru yaitu diantaranya melanggar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

PNS dan PPPK yang terbukti melanggar prinsip-prinsip dasar negara akan dipecat secara tidak hormat.

Kemudian PNS dan PPPK akan dipecat jika dihukum penjara atau kurungan karena tindak pidana.

PNS dan PPPK juga akan dipecat jika dihukum penjara dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun.

Baca Juga: RUU ASN Akan Disahkan, Begini Kesetaraan PNS dan PPPK Mulai dari Gaji, Pensiunan, hingga Jaminan Hari Tua

Tidak hanya itu, hal yang dapat membuat PNS dan PPPK dipecat yaitu apabila terlibat dalam partai politik.

Hal tersebut agar memastikan sikap netral ASN baik PNS maupun PPPK dalam politik.

Aturan dalam RUU ASN terkait pemecatan PNS dan PPPK

Secara lengkap, aturan dalam RUU ASN terkait pemecatan PNS dan PPPK tercantum pada Pasal 52.
Pasal 52

(1) Pemberhentian bagi Pegawai ASN terdiri atas:

a. atas permintaan sendiri; dan

b. tidak atas permintaan sendiri.

(2) Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan berupa pengunduran diri sebagai Pegawai ASN.

(3) Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila:

a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. meninggal dunia;

c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;

d. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;

f. tidak mencapai target kinerja;

g. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;

Baca Juga: Harga BBM Non Subsidi Naik Lagi, Banyak yang Mulai Alami Kelangkaan Pertalite

h. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun;

i. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau

j. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

(4) Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal tersebut tercantum pada draft RUU ASN versi 25 September 2023 mengenai pengaturan pemberhentian atau pemecatan ASN baik PNS maupun PPPK.

Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengungkap RUU ASN akan segera disahkan sebelum akhir November 2023.

“Sebelum 28 November pemerintah bersama DPR insyaAllah akan segera mengesahkan RUU ASN dan ini menjadi payung bagi mereka semua,” kata Anas pada Rabu, 13 September 2023 dikutip dari laman setkab.go.id.***

Sentimen: negatif (100%)