Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor, Cilacap
Kasus: Tawuran
Tokoh Terkait

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
Diduga akan Tawuran, 92 Pelajar di Bogor Diamankan Polisi saat Rayakan Ultah Basis
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM -- Sebanyak 92 pelajar SMK swasta di Kota Bogor diamankan pihak kepolisian.
Puluhan pelajar tersebut diamankan saat berkumpul di Lapangan Gudang Kopi Kapal Api, Kelurahan Kayumanis, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan para pelajar tersebut diamankan saat merayakan ulang tahun "Basis Kayumanis".
Baca Juga: 3 Kafe Nuansa Jadul di Kota Bogor, Cocok Buat Foto Instagramable Ala Vintage
"Mereka diamankan karena berpotensi melakukan aksi tawuran," kata Kombes Bismo pada Sabtu malam (30/9/2023).
Kombes Bismo menjelaskan, bahwa puluhan pelajar tersebut berasal dari SMK Tri Dharma 1, 2, 3 dan 4 Kota Bogor.
Perincian pelajar yang diamankan di antaranya 59 pelajar berasal dari SMK Tri Dharma 1, 9 pelajar dari SMK Tri Dharma 2, 11 Pelajar dari SMK Tri Dharma 3 dan 13 Pelajar dsri SamK Tri Dharma 4.
Baca Juga: KJP Plus Bulan Oktober 2023 Kapan Cair? Sudah Ditetapkan Cek Tanggal Segini Ya!
"Sekitar pukul 15.30 WIB, Satgas Pelajar Kota Bogor telah mengamankan sekumpulan Pelajar. Selanjutnya Satgas Pelajar berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota untuk membawa seluruh pelajar ke Mako Polresta Bogor Kota," ucapnya.
Dari para pelajar tersebut, polisi berhasil menyita minuman keras jenis ciu sebanyak enam botol dan dua flare.
Selanjutnya, kata Kombes Bismo puluhan pelajar tersebut dilakukan pendataan untuk menjadi catatan pihak kepolisian apabila ke depan melakukan perbuatan yang mengganggu Harkamtibmas kembali.
Baca Juga: Kasus Perundungan Siswa SMP di Cilacap Sedot Banyak Atensi, Kapolri hingga Kementerian KPPA Turun Tangan
Selain itu, pihainya juga melakukan pendalaman terkait kronologis aktivitas para pelajar tersebut dan memanggil pihak sekolah untuk menjemput para pelajar untuk memastikan para pelajar pulang ke rumah dan tidak mengganggu ketertiban umum.
"Kami juga mewajibkan tiap orang tua atau wali murid untuk melaporkan ke sekolah selama satu bulan terkait kepulangan siswa ke rumah untuk memastikan tidak melakukan upaya-upaya yang berpotensi terjadi tawuran," terangnya.
Sentimen: positif (92.8%)