Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Bogor
Kasus: Pemalsuan dokumen, Tawuran
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
Calo PPDB Online di Bogor Minta Imbalan Rp13,5 Juta agar Siswa Masuk Sekolah Favorit
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota menetapkan lima orang tersangka pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 pada jalur zonasi.
Kelima orang tersangka itu berinisial SR (45), AS (45), MR (40), BS (52) dan RS. Kelimanya terbukti memalsukan Kartu Keluarga (KK) agar calon siswa yang dibantunya masuk ke sekolah favorit.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa saksi terkait pemalsuan dokumen pada pelaksanaan PPDB bulan Juli 2023 lalu.
Baca Juga: Diduga akan Tawuran, 92 Pelajar di Bogor Diamankan Polisi saat Rayakan Ultah Basis
Kemudian, pihaknya melakukan analisa barang bukti dan mengerucut kepada pemeriksaan terhadap tersangka, lalu melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Jadi KK ini adalah KK palsu. Lima tersangka ini mengganti tanda tangan Kadis Dukcapil, kemudian mengganti tanggal dikeluarkannya KK tersebut, karena KK aslinya itu yang tanda tangan berbeda," ucap Kombes Pol Bismo saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat 29 September 2023.
Kemudian, lanjut Kombes Bismo tanggal dalam KK asli belum memenuhi syarat untuk dimasukkan dalam aplikasi PPDB. Karena yang bisa (digunakan untuk daftar) seharusnya itu dalam jangka waktu minimal 1 tahun.
Baca Juga: Wisata Pusat Perbelanjaan Terbaru di Tangerang Ini Tempat Sempurna untuk Berbelanja dan Bersantai
Kemudian, para tersangka mengganti tanda tangan Kadis Dukcapil, beserta tanggal dikeluarkannya KK tersebut.
"Jadi dia (tersangka) menggunting, menempel, kemudian memasukkan dalam aplikasi link PPDB zonasi tersebut," terangnya.
Ia mengatakan, tersangka SR sudah melakukan hal tersebut sebanyak sembilan kali dengan meminta bayaran sebesar Rp13.500.000 per orang.
Kemudian tugas AS dan MR membuat KK palsu dengan alamat sebenarnya adalah SDN Polisi 4 Kota Bogor Masjid Attaqwa. Dalam pembuatan KK palsu tersebut AS dan MR menerima uang Rp300 ribu per orang.
Baca Juga: Beda Sikap PDI Perjuangan dan Golkar saat Kader 'Dipinang' untuk Prabowo Subianto pada Pilpres 2024
"Untuk tersangka BS sudah melayani sebanyak 50 kali dengan tarif Rp1,5 juta sampai Rp3 juta," ungkapnya.
Sementara, setelah KK palsu dan tanggal barcode sudah diubah, tersangka RS mengubah lagi dalam bentuk PDF dan diupload dalam link aplikasi berbagi online. Setelah itu, RS menyampaikan hasil PDF tersebut kepada BS.
"Dirinya sudah melakukan hal tersebut sebanyak tujuh kali dengan tarif Rp7 juta per orang," ujarnya.
Baca Juga: 8 Wisata Terpopuler di Puncak Bogor, Sudah Pernah Berkunjung ke Mana?
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 263 junto 266 KUHP dan pasal 266 KUHP junto pasal 55 KUHP subsider pasal 263 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sentimen: negatif (99.9%)