Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Domba
Kab/Kota: Semarang, Solo
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Pelaku Pembunuhan WNA Singapura di Pulau Rempang Ternyata Juga Gelapkan Dana Masjid untuk Beli Hewan Kurban
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Pelaku pembunuhan Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura di Pulau Rempang, Kepulauan Riau, ternyata terlibat dengan tindak pidana lain. Hal itu terungkap dalam penyelidikan kasus hilangnya WNA Singapura berinisial WKK itu yang dilaporkan anaknya.
Sebelum diamankan karena kasus pembunuhan, pelaku berinisial MRS ternyata telah ditangkap terkait kasus penggelapan dana masjid untuk pembelian hewan kurban oleh Polresta Tanjungpinang.
Dia pun kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan WNA Singapura yang ditemukan dalam kondisi tinggal tengkorak. Jasad korban ditemukan di Pulau Rempang pada Jumat 29 September 2023 malam.
Baca Juga: Prabowo Subianto Tegaskan Tak Ingin Diadu Domba dengan Jokowi
"Iya benar, satu orang berinisial MRS ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembunuhan WNA Singapura yang jasadnya ditemukan di Pulau Rempang," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono di Batam Kepulauan Riau, Sabtu 30 September 2023.
Berawal dari Laporan Kehilangan
Polisi menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menyelidiki identitas korban dari anaknya. Sebelumnya, dia sudah membuat laporan orang hilang di kantor Polisi setempat.
Korban kemudian ditemukan jasadnya oleh pihak kepolisian setelah tiga minggu dari laporan yang dibuat oleh anaknya tersebut. Pada saat ditemukan, korban telah dalam kondisi tinggal tengkorak.
"Diperkirakan sudah sekitar tiga minggu korban dibunuh oleh tersangka karena saat ditemukan jasad korban sudah tinggal kerangka," kata Budi Hartono.
Dia menuturkan bahwa usai membunuh korban, tersangka langsung melarikan diri ke Kota Tanjungpinang. Namun, pelaku berhasil diamankan oleh Polresta Tanjungpinang.
Pada saat ini, tersangka sudah berada di ruang tahanan Polresta Barelang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka sudah dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan terkait kasus pembunuhan ini. Hari Senin (2 Oktober 2023), akan segera kami ekspose untuk keterangan lengkapnya," tutur Budi Hartono.
Baca Juga: Saksi Beberkan Situasi Tabrakan Beruntun 6 Kendaraan di Tol Semarang-Solo, Mobil Tumpang Tindih hingga Ringsek
Ancaman Pelaku Bagi Pelaku Pembunuhan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja. Hukuman bagi pelaku pembunuhan pun bergantung pada tindak pembunuhan yang dilakukannya.
Jika pelaku melakukan pembunuhan dalam bentuk biasa, dia dikenakan Pasal 338 KUHP yang berbunyi:
"Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".
Akan tetapi, jika pelaku melakukan pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului dengan tindak pidana lain, akan dikenakan Pasal 339 KUHP yang berbunyi:
"Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh sesuatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiap atau mempermudah pelaksanaannya, atau melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun".
Sedangkan bagi pelaku yang melakukan pembunuhan berencana, diancam dengan Pasal 340 KUHP yang berbunyi:
"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun".***
Sentimen: negatif (100%)