Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bogor
Tokoh Terkait

Bima Arya

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
Layanan Disdukcapil Kota Bogor Dipalsukan di PPDB 2023, Keuntungan Pelaku hingga Seharga Rumah
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM - Oknum PPDB 2023 yang bermain di Kota Bogor berhasil meraup keuntungan hingga seharga rumah berkat aksi-aksinya beberapa waktu lalu.
Hal ini terungkap setelah Polresta Bogor Kota menetapkan lima tersangka dalam kasus kecurangan PPDB 2023 jalur zonasi di Kota Bogor.
Kelima tersangka kasus kecurangan PPDB 2023 antara lain SR, AS, MR, BS, dan MS. Kelim aorang ini beraksi menjelang pendaftaran jalur zonasi pada Juli lalu.
Modus yang dilakukan para tersangka bermacam-macam, namun semuanya dengan memalsukan layanan dari Disdukcapil Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan satu per satu modus aksi dari kelima pelaku.
Misalnya SR, dirinya memalsukan Kartu Keluarga (KK) sampai sembilan kali dengan meminta bayaran kepada orang tua calon siswa sebesar Rp13,5 juta per orangnya.
Sedangkan AS dan MR membuat KK dengan alamat fiktif dan menerima bayaran sebesar Rp300 ribu per orangnya.
Meski terbilang kecil, namun AS dan MR melakukan perbuatan ini dengan masing-masing empat kali dan 40 kali.
Sementara BS melayani 50 orang yang ingin mendaftarkan siswa secara daring di PPDB dengan mematok tarif berkisar Rp1,5 sampai Rp3 juta per orangnya.
Terakhir, RS memalsukan tanda tangan kepala Disdukcapil Kota Bogor dan mengunggah KK palsu dalam aplikasi PPDB.
RS melakukan perbuatan itu untuk tujuh orang dan menerima bayaran Rp7 juta per orangnya.
Jika dikalkulasi, keuntungan dari modus tersebut sekurang-kurangnya menelan biaya Rp258,7 juta yang setara dengan harga rumah.
“Ini baru yang ngaku, yang nggak diakui pasti lebih dari itu,” kata Bismo, Jumat, 28 September 2023, disadur dari Republika.
Sementara nasib para orang tua siswa saat ini masih menjadi saksi. Sementara para tersangka terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara.
Mereka dikenakan Pasal 263 juncto 266 KUHP, Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP subsider 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. "Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.
Karena ulah-ulah oknum tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya berencana membuat peraturan wali kota (perwali) yang mengatur hal-hal yang beririsan dengan PPDB.
Sentimen: negatif (99.2%)