Sentimen
Positif (99%)
1 Okt 2023 : 06.28

Karir PPPK Setara PNS, Kerja 5 Tahun bisa dapat Pensiunan Seumur Hidup?

1 Okt 2023 : 06.28 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Karir PPPK Setara PNS, Kerja 5 Tahun bisa dapat Pensiunan Seumur Hidup?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Kencang beredar kabar bahwa karir PPPK yang akan disamaratakan dengan PNS dalam beberapa hal, khususnya tunjangan pensiunan.

Isu tersebut jadi angin segar, bagi para PPPK atau mereka yang saat ini tengah ikut seleksi CPPPK 2023 yang telah diselenggarakan pemerintah.

Namun, benarkah bahwa karir PPPK dan tunjangan pensiunan yang diberikan, akan setara dengan PNS?

Saat ini, poin yang membahas karir PPPK hingga kesejahteraan honorer ada dalam RUU ASN. Sehingga tak sedikit pihak yang menantikan pengesahannya.

RUU ASN hampir mencapai tahap pengesahan setelah disetujui oleh Pemerintah dan DPR pada Selasa, 26 September 2023.

Baca Juga: Inilah Jadwal dan Lokasi Kantor BCA yang Buka Hari Sabtu dan Minggu 2023

Salah satu aspek positif dari RUU ASN adalah perlakuan yang diberikan kepada PPPK.

RUU ASN, yang mengatur nasib ASN dan Non ASN, memiliki potensi untuk meningkatkan pelayanan publik dengan meningkatkan mobilitas talenta nasional dan mengurangi kesenjangan dalam hal bakat.

Pada rapat tanggal 26 September 2023, Komisi II DPR RI mengumumkan bahwa PPPK dan PNS akan diberikan perlakuan yang sama, termasuk jenjang karir dan pensiun.

Dalam sebuah rapat kerja tingkat satu, Bab 8 RUU ASN mengatur tentang manajemen ASN, yang menggabungkan manajemen PNS dan PPPK menjadi manajemen ASN tanpa perbedaan.

Dalam poin ini, akan difokuskan pada pengembangan bakat, karir, dan jaminan pensiun bagi PPPK dan PNS.

Baca Juga: Disetujui Sri Mulyani, PNS TNI Polri Bisa Dapat Bantuan hingga Rp63 Juta per Tahun Mulai 2024

Perlakuan pensiun untuk PPPK diatur dalam pasal 21 B yang berkaitan dengan jaminan hari tua ASN.

Jika RUU ASN disahkan, PPPK akan memiliki jaminan pensiun dan perlakuan yang sama dengan PNS.

Dengan demikian, PPPK akan mendapatkan jenjang karir yang lebih jelas, serta jaminan pensiun di hari tua mereka.

Jika RUU ASN sudah disahkan, berita baik ini akan berlaku bagi semua PPPK di Indonesia, termasuk tenaga kesehatan, guru, dan administrasi.

Perlu dicatat, bahwa PPPK adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja berjangka lima tahun yang dapat diperpanjang.

Baca Juga: Disetujui Sri Mulyani, PNS TNI Polri Bisa Dapat Bantuan hingga Rp63 Juta per Tahun Mulai 2024

Namun, ada juga beberapa Instansi yang tidak memperpanjang kontrak PPPK dengan berbagai alasan.

Demikian informasi yang menyebutkan bahwa PPPK akan disetarakan dengan PNS dalam hal tunjangan pensiun.***

Sentimen: positif (99.9%)