Sentimen
Orang yang Belum Punya Pekerjaan Bisa Bikin NPWP, Berikut Cara dan Syaratnya
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa dibuat oleh mereka yang belum bekerja. NPWP biasanya akan dibutuhkan ketika mereka melamar kerja.
Tak hanya itu, NPWP juga sering dijadikan syarat untuk keperluan administrasi lain seperti membuat rekening bank, paspor, dan lain sebagainya. NPWP juga dapat dibuat mudah dengan melakukan registrasi dalam website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Sebelum menyimak cara membuat NPWP, Anda perlu tahu terlebih dahulu sejumlah pembuatan dokumen yang biasanya meminta NPWP sebagai syaratnya.
Baca Juga: NIK KTP Sudah Bisa Digunakan Sebagai NPWP, Simak Caranya
1. Pengajuan Kredit Usaha
Pengajuan kredit untuk pendirian usaha apapun diwajibkan memiliki NPWP sebagai salah satu syaratnya. Sedangkan, mereka yang belum memiliki NPWP tidak bisa dilayani oleh bank terkait pengajuan kredit itu.
2. Paspor
Permohonan pembuatan paspor juga menetapkan NPWP sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi. Sebab itu, penting untuk mengurus pembuatan NPWP sebelum mengajukan permohonan paspor.
3. SIUP
Ada sebagian orang yang lebih ingin menjadi pengusaha di tengah masa belum bekerja. Sebab itu, NPWP tetap diperlukan untuk syarat penting saat hendak mengajukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.
4. Melamar Kerja
Kebanyakan para pemberi kerja menetapkan NPWP sebagai syarat administrasi yang wajib dipenuhi.
Baca Juga: Cara Bikin Paspor Online dengan M-Paspor, Praktis dan Gak Perlu Antre di Kantor Imigrasi
Cara bikin NPWP Minta surat keterangan dari kelurahan atau kecamatan setempat yang berisi identitas Anda, utamanya keterangaan pekerjaan Kunjungi www.ereg.pajak.go.id. untuk membuat NPWP secara online. Masukkan data dalam seluruh kolom pada formulir online yang disediakan, termasuk scan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Isi kolom pekerjaan Setelah selesai mengisi data, Anda tinggal menunggu apakah aplikasi yang disampaikan disetujui atau ditolak. Anda hanya perlu melakukan pemeriksaan email yang berasal dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari lokasi. Biasanya NPWP dikeluarkan oleh KPP sesuai domisili pada KTP. Setelah pengajuan disetujui, Anda akan mendapatkan pesan email dari KPP sesuai domisili yang berisi permintaan proses pencetakan kartu NPWP Anda.
Itulah rangkuman cara membuat NPWP yang dapat dilakukan bagi mereka yang belum bekerja.***
Sentimen: negatif (66%)