Lewat Revisi Permendag, Social Commerce Hanya Diizinkan Fasilitasi Promosi Bukan Transaksi
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Menindaklanjuti sejumlah praktik tidak sehat dalam perdagangan melalui sistem elektronik yang merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah merevsi Permendag 50 Tahun 2020 menjadi Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut diatur ekosistem niaga elektronik (e-commerce) yang adil, sehat, dan bermanfaat bagi pelaku UMKM, dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis.
Permendag ini juga direvisi demi mendukung pemberdayaan UMKM dan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri, serta meningkatkan perlindungan terhadap konsumen.
Baca Juga: Elektabilitas Anies Baswedan di Jawa Timur Masih Lemah Meski Sudah Gandeng Cak Imin Jadi Bacawapres
Revisi ini dilatarbelakangi banyaknya peredaran barang di platform PMSE yang belum memenuhi standar, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar lainnya.
Selain itu, terdapat indikasi praktik perdagangan tidak sehat yang dilakukan pelaku usaha luar negeri. Mereka disinyalir melakukan penjualan barang dengan harga yang sangat murah untuk menguasai pasar Indonesia.
Berikut beberapa aturan utama dalam Permendag 31 Tahun 2023 di antaranya pendefinisian berbagai model bisnis penyelenggara PMSE, social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi bukan transaksi pembayaran dalam sistem elekroniknya, larangan penguasaan data pengguna oleh penyelenggara PMSE dan perusahaan yang berafiliasi, penetapan harga minimum barang jadi asal luar negeri, dan daftar barang asal luar negeri yang langsung diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui e-commerce yang memfasilitasi perdagangan lintas negara.
Baca Juga: Banyak Petani di Jawa Barat Sengsara, Ridwan Kamil Lebih Sibuk Berpolitik Ketimbang Urus Pertanian
Baik pedagang maupun platform e-commerce wajib menayangkan bukti pemenuhan standardisasi barang, seperti nomor pendaftaran barang atau sertifikat SNI atau persyaratan teknis lain bagi barang dan/atau jasa yang telah diberlakukan SNI, nomor sertifikat halal bagi barang dan/atau jasa yang wajib bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nomor registrasi barang keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup untuk barang yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta nomor izin, nomor registrasi atau nomor sertifikat untuk produk kosmetik, obat, dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tak hanya itu, marketplace dan social commerce dilarang bertindak sebagai produsen sekaligus. Dengan begitu, social commerce hanya diizinkan untuk memfasilitasi promosi bukan untuk bertransaksi. Jika aturan ini dilanggar, maka Kemendag akan memberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali dalam 14 hari terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan.
Jika pelaku PMSE tetap tidak melaksanakan kewajiban, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang.***
Sentimen: positif (99.9%)