Sentimen
Negatif (99%)
30 Sep 2023 : 01.32

KTP Rusak Ternyata Bisa Diganti ke Disdukcapil, Simak Syarat dan Caranya

30 Sep 2023 : 01.32 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

KTP Rusak Ternyata Bisa Diganti ke Disdukcapil, Simak Syarat dan Caranya

PIKIRAN RAKYAT - Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi dokumen pribadi yang wajib dimiliki sebagai identitas diri dalam lingkungan sosial. Saat fisiknya rusak, KTP perlu segera diganti baru.

KTP bukan hanya sebagai alat verifikasi identitas, tetapi juga sebagai dokumen yang diperlukan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pendaftaran sekolah, mendapatkan layanan kesehatan, perbankan, dan masih banyak lagi.

Jika KTP rusak, Anda bisa melakukan pergantikan ke Disdukcapil terdekat. Namun ada beberapa hal yang biasanya harus diperhatikan sebelum mengganti KTP.

KTP yang bisa diganti di Disdukcapil selain karena rusak di antaranya karena KTP terkelupas, foto pemilik yang buram, dan memiliki huruf pudar.

Baca Juga: 5 Faktor yang Diklaim Pengaruhi Umur Panjang, Pernikahan Paling Berdampak

Selaun itu, syarat wajib yang harus dipersipkan oleh pemohon yakni bukti kondisi fisik KTP yang sudah rusak, terkelupas dan sebagainya dan fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Tata Cara Ajukan Ganti KTP Karena Rusak

Berikut sejumlah cara mengajukan e-KTP yang memiliki kondisi fisik rusak dan perlu diganti baru.

- Bawa KTP yang berkondisi rusak dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk diajukan sebagai syarat wajib kepada pihak kelurahan sesuai dalam KTP.

- Pihak kelurahan akan memenuhi permintaan ganti KTP dengan membuatkan surat pengantar dan formulir permohonan KTP yang dibawa ke kecamatan.

- Pemohon dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan surat pengantar kelurahan kepada petugas kecamatan.

- Ingatlah, penggantian KTP karena rusak tidak perlu melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto terbaru. Seluruh data pribadi sudah lama ada dalam sistem Disdukcapil

Baca Juga: Cara Pembubuhan E-Meterai pada Dokumen Pendaftaran CPNS 2023

- Petugas terkait akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen persyaratan dan surat pengantar kelurahan itu.

- Petugas terkait lalu mengolah data-data agar masuk ke dalam antrean cetak ulang KTP elektronik di Disdukcapil setempat

- KTP elektronik yang baru akan langsung dikirimkan ke pihak kecamatan

- Ketika KTP baru sudah jadi, pemilik KTP wajib mengambil sendiri ke kecamatan tanpa bisa diwakilkan lantaran perlu adanya verifikasi dengan pemilik KTP itu.

Itulah beberapa cara pengajuan cetak ulang KTP elektronik yang dalam kondisi rusak secara fisik dan perlu diganti baru.***

Sentimen: negatif (99.2%)