Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Cara Roy Rening 'Selamatkan' Lukas Enembe dari KPK: Buat Surat Sakit Palsu
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan serangkaian tindakan yang dituduhkan kepada advokat Stefanus Roy Rening atas dugaan merintangi penyidikan terhadap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
Berdasarkan informasi yang disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada hari Rabu, beberapa cara yang digunakan oleh Roy Rening untuk merintangi penyidikan adalah sebagai berikut:
Memberikan Arahan kepada Rijatono Lakka
Roy Rening dituduh memberikan arahan kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, yang telah memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
Baca Juga: Cak Imin Kantongi 15 Nama Anggota BAJA AMIN, Kapan Diumumkan?
Dalam pertemuan di rumah Lukas Enembe pada 11 September 2022, Roy Rening diklaim memberikan arahan kepada Rijatono Lakka untuk mempertahankan keterangannya mengenai pemberian uang sebesar Rp1 miliar kepada Lukas Enembe.
Ini dianggap bertujuan untuk menguntungkan Lukas Enembe dalam penyelidikan.
Mencegah Lukas Enembe Memenuhi Panggilan Penyidik KPK
Roy Rening juga didakwa telah mencegah Lukas Enembe untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. Dalam salah satu pertemuan, Roy Rening disebut memberi instruksi kepada Lukas Enembe untuk tidak hadir saat dipanggil oleh penyidik KPK dengan alasan sakit.
Pengaturan Surat Keterangan Sakit
Roy Rening juga diduga mengatur agar dokter pribadi Lukas Enembe, Anton Tony Mote, membuat surat keterangan sakit untuk Lukas Enembe.
Surat keterangan tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Video Klarifikasi
Selain itu, Roy Rening meminta Rijatono Lakka untuk membuat video klarifikasi mengenai transfer uang Rp1 miliar ke rekening Lukas Enembe.
Video ini diyakini telah memanasakan situasi keamanan di Papua dengan adanya demonstrasi sebagai respons terhadap video tersebut.
Mengarahkan Staf Bagian Lelang PT Tabi Bangun Papua
Roy Rening disebutkan juga mengarahkan Staf Bagian Lelang PT Tabi Bangun Papua, Willicius, untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Selain itu, ia meminta KTP Willicius untuk membuat surat kuasa penunjukan kuasa hukum.
Penghentian Dana Operasional
Roy Rening juga didakwa meminta Sekretaris Daerah Provinsi Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun, agar dana operasional gubernur sebesar Rp10 miliar yang digunakan oleh Lukas Enembe untuk acara ulang tahun anaknya tidak diserahkan kepada penyidik KPK.
Semua tindakan tersebut dianggap merintangi penyidikan terhadap Lukas Enembe dalam kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
Roy Rening saat ini menghadapi dakwaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***
Sentimen: negatif (100%)