Sentimen
Negatif (100%)
28 Sep 2023 : 22.34
Informasi Tambahan

BUMN: PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PDAM

Kab/Kota: Manado

Kasus: Tipikor, korupsi

Korupsi di PT Air Manado, Kuasa Hukum Sebut Joko Trio Suroso Tidak Bersalah

28 Sep 2023 : 22.34 Views 1

Ayobogor.com Ayobogor.com Jenis Media: Regional

Korupsi di PT Air Manado, Kuasa Hukum Sebut Joko Trio Suroso Tidak Bersalah


AYOMEDIANETWORK - Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam bentuk penggelapan aset di tubuh PT Air Manado, Joko Trio Suroso, merasa dikriminalisasi. 

Ketua Tim Penasihat Hukum Joko Trio Suroso, Iwan Ridwan Empon Wikarta mengatakan, sejumlah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai tidak logis dan terkesan dipaksakan.

Selama persidangan, kata dia, sejumlah fakta dari saksi dan surat-surat yang diajukan dapat mementahkan tuduhan JPU. Tidak ada bukti konkret menegaskan Joko Trio Suroso sebagai inisiator maupun pembuatan dokumen perjanjian kerja sama antara PDAM Manado, Pemerintah Kota Manado, dan BV Tirta Sulawesi (WMD Group Belanda) atas terbentuknya PT Air Manado.

"Joko dituduh sebagai inisiator yang membuat draft perjanjian. Dia hanya penerjemah, menyampaikan draft, tapi dituduh sebagai pembuat draft, lalu menginisiasi. Yang membuat draft perjanjian itu tim hukum WMD, dibantu konsultan hukum dari kantor hukum Adnan Buyung Nasution. Jahat sekali tuduhan JPU, karena tidak berdasar," katanya, Kamis 28 September 2023.

Di samping itu, kata dia, tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap Joko Trio Suroso tidak logis. Dia dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar hingga wajib melakukan penggantian uang sebesar 932.000 Euro.

Baca Juga: Update Perkara Gugatan PT Telkom, Direksi Diduga Terlibat Instruksikan Perbuatan Melawan Hukum

Tuntutan itu lebih rendah dibandingkan terdakwa lain yang memiliki kewenangan untuk menghadirkan PT Air Manado.

"Joko dituntut 10 tahun, lebih berat dari mereka-mereka yang tanda tangan, aneh bin ajaib. Tersangka ada empat, tiga sudah (dituntut), ada yang dituntut 6 tahun, juga 7 tahun. Nah ini (Joko) dituntut 10 tahun, sudah itu dibebani pembayaran kerugian," ujarnya.

Menurutnya, kasus yang menjerat Joko Trio Suroso seharusnya tidak dipaksakan. Sebab, tidak ada fakta hukum yang logis.
 
"Ini mengerikan, kalau persidangan seperti ini, hancur negara Indonesia, buat apa didirikan Fakultas Hukum, saya sudah 20 tahun menangani perkara tipikor (tindak pidana korupsi), baru sekarang seperti ini (terkesan dipaksakan)," ujarnya.

Iwan menjelaskan, PT Air Manado sebagai perusahaan joint venture hadir sebagai solusi dari pengelolaan air bersih di Kota Manado. PT Air Manado berdiri hasil kesepakatan antara PDAM Manado dengan Perusahaan asal Belanda Waterleiding Maatschapij Drenthe (WMD) melalui anak perusahaan BV Tirta Sulawesi.

Kerjasama resmi bergulir sejak 1 Januari 2007 dan berlangsung selama 15 tahun. Di mana dana operasional awal dari PT Air Manado ini diperoleh dari pihak WMD dengan sistem investasi.


"PDAM Manado lagi kesulitan tahun 2003-2004, untuk bayar gaji dan listrik aja sudah susah, lalu kerja sama dengan perusahaan belanda WMD. Ditandatangani Oktober tahun 2005 mulai berlaku 1 Januari 2007 setelah syarat dipenuhi," jelasnya.

Untuk pengelolaan air bersih, kata dia, diperlukan investasi. "Semuanya modalnya diusahakan dari Belanda, baik langsung maupun pinjaman. Tentu yang namanya investasi kan harus dibalikin," imbuhnya," katanya.

Singkatnya, WMD meminta pengembalian dana investasi yang belum dibayar sekitar Rp150 Miliar. PDAM Manado yang berstatus pemegang 49 persen saham PT Air Manado pun disebut tidak berkenan untuk membayarkan hutang tersebut.

"Ternyata pihak PDAM tidak mau bayar utang, bahkan minta tolong ke Kejati Sultra. Tapi bukannya penyelesaian yang diperoleh, malah dipidanakan, bukannya dibayar, malah dipidanakan," ujarnya .

Dia menjelaskan, perjanjian awal tahun 2005 dianggap tidak sah, karena melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta dalam Pembangunan dan atau Pengelolaan Infrastruktur.

"Katanya proyek harus melalui tender, ini ngaco, kan WMD Belanda mau investasikan uang yang masuknya melalui penanaman modal asing (PMA)," tegasnya.

Iwan menambahkan, sidang kliennya akan kembali berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Saat ini tim penasihat hukum akan meramu pembelaan berdasarkan fakta-fakta yang bertentangan tuduhan JPU.

"Pledoi nanti Kamis (pekan depan). Jaksa dalam membuat tuntutan hanya mendasarkan kepada dakwaan, padahal dakwaan terbukti banyak yang tidak benar," ujarnya.

Sentimen: negatif (100%)