Sentimen
Positif (100%)
27 Sep 2023 : 19.20

RUU ASN Selangkah Lagi Disahkan, Penantian Panjang Tenaga Honorer Jadi PNS Segera Terwujud

27 Sep 2023 : 19.20 Views 10

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

RUU ASN Selangkah Lagi Disahkan, Penantian Panjang Tenaga Honorer Jadi PNS Segera Terwujud

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pengesahan RUU ASN membuat mimpi tenaga honorer menjadi PNS bakal terwujud.

Hal itu karena RUU ASN menjamin tenaga honorer diangkat sebagai PNS.

RUU ASN yang memuat aturan PNS, PPPK, dan pengentasan masalah tenaga honorer sebentar lagi akan disahkan.

Saat ini, RUU ASN sudah masuk tahap pengambilan keputusan tingkat I.

Selanjutnya, pembahasan RUU ASN akan berlanjut ke rapat paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada tingkat II.

Apabila RUU ASN sudah resmi disahkan, tenaga honorer patut bersyukur dengan adanya aturan baru tersebut.

Sebab, penantian panjang tenaga honorer untuk jadi PNS segera terwujud berkat RUU ASN.

Dalam RUU ASN, pemerintah menyusun aturan untuk mengakomodasi tenaga honorer supaya diangkat menjadi PNS.

Ketentuan yang mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS itu tertuang dalam Pasal 131A.

Peraturan tersebut menerangkan bahwa pemerintah wajib mengangkat tenaga honorer menjadi PNS. Meski begitu, tidak semua honorer bisa langsung diangkat menjadi PNS.

Tenaga honorer harus memenuhi syarat agar bisa diangkat sebagai PNS, salah satunya sudah mengabdi terus-menerus.

Baca Juga: Telan Dana Rp772,9 Miliar, Jembatan Sepanjang 1.140 meter di Maluku Ganti Nama jadi Unik, Bisa Tebak?

Berikut bunyi pasal 131A yang mengatur pengangkatan honorer menjadi PNS.

Tenaga Honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan 15 Januari 2014 wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun. Pengangkatan PNS didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan. Pengangkatan PNS dilakukan dengan memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama dan bekerja pada bidang fungsional, administratif, pelayanan publik antara lain pada bidang pendidikan, kesehatan, penelitian, dan pertanian. Pengangkatan PNS dilakukan dengan mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya. Tenaga Honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat. Dalam hal tenaga Honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak yang tidak bersedia diangkat menjadi PNS harus membuat surat pernyataan ketidaksediaan untuk diangkat sebagai PNS.

Aturan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS juga diperjelas pada pasal 131A RUU ASN.

Pengangkatan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131A ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak.

Demikian penjelasan pasal-pasal RUU ASN terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS.***

Sentimen: positif (100%)