Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Bapemperda DPRD Jawa Barat Berharap Raperda Penyelenggaran Kepariwisataan Jadi Integrasi Pembangunan Nasional
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat bisa mendorong pembangunan pariwisata berkelanjutan, termasuk menumbuhkan sektor pariwisata.
“Sehingga (sektor pariwisata) mampu berkontribusi signifikan bagi pembangunan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan rakyat di Jawa Barat, serta mendorong penyelenggaraan kepariwisataan yang berlandaskan pada pemenuhan hak asasi manusia,” kata Anggota Bapemperda DPRD Jawa Barat, R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira, Bandung, Rabu (20/9/23).
R Yunandar Rukhiadi Eka Perwira mengatakan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat bertujuan untuk memperluas kesempatan berusaha bagi pelaku usaha, memperoleh manfaat dari sektor pariwisata dan mampu menjawab atau menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional serta global dalam konteks pariwisata.
Baca Juga: Dewan Setujui Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Bandung
Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat juga bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan kepariwisataan di Jabar terintegrasi dengan pembangunan nasional dan dilakukan dengan sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab dengan mendahulukan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya masyarakat, kelestarian, mutu lingkungan hidup juga kepentingan nasional.
“Dan mendorong kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata yang merupakan bagian atau saling berkaitan dengan hak asasi manusia,” jelas Yunandar.
Terutama, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun strategi penyelenggaraan kepariwisataan di Jawa Barat.
Baca Juga: Soal Sampah di Kota Bandung, Ini Audiensi Paguyuban Bandung Ngariung dengan Komisi C DPRD Kota Bandung
Diketahui, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan sebagai usul atau prakarsa DPRD Jawa Barat. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna Senin 18 September lalu.***
Sentimen: positif (100%)