Sentimen
Negatif (78%)
27 Sep 2023 : 07.09
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Partai Terkait

Bantah Soal Ganjar dan Prabowo Dikawinkan pada Pilpres 2024, Guntur Romli: Prabowo Sudah Tereliminasi

27 Sep 2023 : 07.09 Views 10

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Bantah Soal Ganjar dan Prabowo Dikawinkan pada Pilpres 2024, Guntur Romli: Prabowo Sudah Tereliminasi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Belakangan ini ramai pembahasan Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto bakal dikawinkan untuk meredam kekuatan Anies Baswedan dan Cak Imin.

Pembahasan pengawinan Ganjar dan Prabowo diduga dari beberapa elit Partai berlogo kepala Banteng, PDIP.

Menanggapi Hal tersebut, Ketua Umum Ganjarian Spartan, Guntur Romli, memberikan bantahan.

"Saya membantah dugaan bahwa elit-elit PDIP tidak solid mendukung pencapresan Ganjar," ujar Guntur Romli dalam cuitan Twitternya (26/9/2023).

Dikatakan Guntur Romli, dalam pencapresan Ganjar, bagi PDIP dan para relawan tidak ada kata mundur.

Guntur Romli menganggap, memilih Prabowo Subianto merupakan suatu kemunduran bagi PDIP.

"Tidak ada kata mundur, klaupun ada nama Prabowo disebut-sebut sebagai Cawapres Ganjar," Guntur Romli menuturkan.

Lebih lanjut kata dia, jika melihat sederet nama-nama yang menguat bakal menjadi wakil Ganjar, seperti Mahfud MD, Ridwan Kamil, hingga Sandiaga Uno, Prabowo bukan pilihan yang tepat.

"Prabowo sudah tereliminasi, jangan-jangan Pak Prabowo malah tidak lolos tes kesehatan fisik dan kejiwaan nanti," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat membuka peluang duet Ganjar Pranowo dengan Prabowo Subianto sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2024.

Menurut Djarot, dinamika politik menjelang Pilpres 2024 masih dinamis.

Sebab, sebulan jelang pendaftaran capres-cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih akan banyak dinamika politik yang dapat terjadi.

Meskipun begitu, dia mengaku tak mengetahui apabila ada pembicaraan di internal PDIP soal duet Ganjar-Prabowo.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan KPU mulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (78%)