Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait

Azwar Anas
Berapa Nominal Gaji Pensiunan PPPK Usai RUU ASN Disahkan Sebelum November 2023? Intip Penjelasan dan Skemanya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- RUU ASN akhirnya akan segera disahkan sebelum Bulan November 2023 usai dibahas selama tujuh tahun lamanya namun tak kunjung rampung.
Hal tersebut dinyatakan oleh MenpanRB Abdullah Azwar Anas pada kegiatan Town Hall Meeting BRIN di Jakarta.
MenpanRB mengupayakan agar terdapat keadilan dalam penerapan peraturan hukum bagi seluruh pegawai pengabdi negara, khususnya tenaga honorer dan PPPK.
Seperti yang kita ketahui bahwa kedua golongan pekerja tersebut selalu mengeluhkan adanya ketidakadilan dalam pemberian gaji maupun hak-hak yang lainnya.
Namun kali ini tidak perlu khawatir lagi. Bagaikan pro terhadap PPPK dan honorer, Pemerintah telah merancang RUU ASN yang menjadi solusi bagi permasalahan jutaan tenaga honorer dan PPPK selama ini.
PPPK dipastikan akan mendapatkan gaji pensiunan usai RUU ASN ini disahkan.
Skema pemberian gaji pensiunan bagi PPPK tak akan sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) begitu pun nominalnya.
Baca Juga: Tan Djin Gie, Pengusaha Batik dan Pemilik Perkebunan di Bandung
Lalu apa perbedaannya?
Gaji pensiunan PPPK menggunakan skema defined contribution sedangkan PNS menggunakan skema defined benefit.
Skema defined contribution bagi PPPK dilakukan dengan melibatkan karyawan dan lembaga untuk membayar iuran per bulan sebanyak sekian persen dari gaji yang telah ditentukan per lembaga.
Dana tersebut kemudian diinvestasikan untuk diberikan kembali setelah PPPK pensiun.
Fokusnya lebih kepada jumlah besaran iuran perbulan bukan nominal dana pensiun yang pasti diakhir masa bekerja.
Sehingga nominal gaji pensiunan PPPK tidak dapat dipastikan seperti PNS yang sudah ditentukan dari awal bekerja dan ditetapkan dalam PP nomor 18 tahun 2019, mengapa? Karena besar kecilnya gaji pensiunan PPPK sangat bergantung pada keberhasilan investasi yang dilakukan.
Skema pensiun bagi PNS menggunakan manfaat pasti dimana nominalnya sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah bagi setiap golongan dan akan dijanjikan diberikan pada masa pensiun dengan jumlah yang tak bisa dirubah.
Dalam hal ini, gaji pensiunan PNS berasal dari iuran karyawan, lembaga pemberi kerja hingga sumbangan APBN.***
Sentimen: positif (93.4%)