Sentimen
Positif (44%)
27 Sep 2023 : 00.30

Anggota Dewan SDA Nasional, Ini 6 Gubernur yang Ditunjuk Jokowi

27 Sep 2023 : 00.30 Views 7

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Anggota Dewan SDA Nasional, Ini 6 Gubernur yang Ditunjuk Jokowi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa sebagai salah satu anggota Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional.

Selain Khofifah, ada lima perwakilan pemerintah daerah (pemda) untuk menjadi anggota Dewan Sumber Daya Air (SDA) Nasional. Sebagaimana salinan Keppres 23/2023 tentang Keanggotaan Dewan SDA Nasional dan Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah yang diperoleh melalui laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Selasa (26/9).

Pasal 1 Keppres 23/2023 menyebutkan keanggotaan Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan Pemerintah Daerah terdiri atas Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Jawa Timur, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Sulawesi Tengah, Gubernur Papua Barat, dan Gubernur Maluku.

Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur perwakilan pemda ditetapkan untuk masa jabatan selama dua tahun. Saat Keppres tersebut mulai berlaku, Keppres 5/2019 tentang Keanggotaan Dewan SDA dari Unsur Pemerintah Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keppres 23/2023 ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 20 September 2023.

Presiden Jokowi sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 53/2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Dalam Perpres 53/2022, Presiden membentuk keanggotaan Dewan SDA Nasional yang diketuai menteri yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi, atau Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

Adapun wakil ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri yang mempunyai tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, atau Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Anggotanya berasal dari unsur perwakilan pemda terdiri dari dua orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian barat, dua gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian tengah, dan dua orang gubernur yang mewakili wilayah Indonesia bagian timur.

Dewan SDA Nasional merupakan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional yang juga bertugas melakukan koordinasi dalam perumusan kebijakan pengelolaan SDA tingkat nasional.

Adapun kebijakan nasional SDA ialah arah atau tindakan yang diambil oleh pemerintah pusat untuk merencanakan, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. (ant/jpnn/fajar)

Sentimen: positif (44.4%)