Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kampung Melayu
Kasus: HAM
Tokoh Terkait

Savic Ali
Soroti Konflik Pulau Rempang, PBNU Ingatkan Kewajiban Pemerintah terhadap Rakyat
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penyelesaian konflik di Pulau Rempang yang belum usai memantik reaksi sejumlah kalangan. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) salah satunya.
Ketua PBNU, M. Syafi’i Alielha mengkritisi pernyataan Kepala BPN/Menteri Agraria dan Tata Ruang, Hadi Tjahjanto yang menyebut warga Rempang tidak memiliki sertifikat kepemilikan lahan.
Menurut Savic Ali, sapaan Syafi’i Alielha, negara mestinya tidak sebatas menyampaikan bahwa warga tak memiliki sertifikat tanah. Sebab, banyak warga di Rempang yang memang tidak bisa membuktikan hak tanahnya lewat lembaran sertifikat. Namun, mereka sudah bertahun-tahun tinggal di Rempang dan bekerja di sana.
Menurut Savic Ali, pemerintah atau negara punya kewajiban untuk menciptakan taraf hidup yang baik bagi rakyatnya. Negara tidak bisa memindahkan warga Rempang begitu saja. Sebagai jalan tengah, bagi warga setempat yang selama ini sudah bekerja, harus ada klausul-klausul yang mengikat dan ditawarkan oleh pemerintah.
Sementara itu, Badan Pengusahaan (BP) Batam tetap akan melaksanakan proses relokasi masyarakat Rempang sesuai jadwal, yakni pada 28 September. Rencananya, relokasi tersebut dilakukan di tiga kampung Melayu Tua yang menjadi prioritas pembangunan tahap I Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Yakni Kampung Sembulang Hulu, Sembulang Tanjung, dan Batu Merah.
Selain ditentang sebagian warga Rempang, rencana relokasi pada 28 September itu menjadi sorotan Komnas HAM. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing menyatakan, pihaknya sudah meminta menteri koordinator bidang perekonomian agar meninjau kembali pengembangan kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai PSN. (jpg/fajar)
Sentimen: positif (33.3%)