Sentimen
Negatif (66%)
25 Sep 2023 : 17.04
Partai Terkait

Mendag Larang Tiktok dan Medsos Lainnya untuk Praktik Jual-Beli

25 Sep 2023 : 17.04 Views 13

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Mendag Larang Tiktok dan Medsos Lainnya untuk Praktik Jual-Beli

MerahPutih.com - Pemerintah akan membatasi praktik dan transaksi jual-beli di TikTok Shop dan media sosial lainnya.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan, media sosial hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk, bukan melakukan transaksi perdagangan produk.

Baca Juga:

TikTok Shop Bikin Omzet UMKM Anjlok, Regulasi Baru Segera Terbit

"Dia semacam platform digital, tugasnya hanya promosikan," ungkap pria yang akrab disapa Zulhas ini di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9).

Hal ini akan masuk dalam revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bakal dikeluarkan besok.

Zulhas juga mengatakan layanan media sosial tidak boleh digabungkan dengan fasilitas perdagangan macam e-commerce. Hal itu dilarang juga demi melakukan pencegahan penggunaan data pribadi.

"Kedua, tidak ada sosial media maka dia ini harus dipisah, tidak semua algoritma dikuasai, ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tegas Zulhas.

Pihaknya juga mengatur pembatasan impor lewat e-commerce dalam revisi Permendag 50. Poin pertama pihaknya akan memberikan daftar positive list untuk produk impor.

Hanya produk yang ada di dalam daftar itu saja yang boleh diimpor ke Indonesia.

Kedua, pihaknya juga akan mengatur soal persamaan perilaku untuk produk impor dengan produk lokal.

Misalnya saja pemenuhan sertifikasi ataupun standardisasi sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:

Jokowi soal TikTok Shop: Aturan Sedang Dirancang

"Misalnya, makanan harus ada sertifikat halal, kalau produk beauty harus ada sertifikat BPOM-nya, kalau elektronik harus ada standarnya. Perlakuan sama dengan produk dalam negeri," tegas Zulhas yang juga Ketua Umum PAN ini.

Adapun kesepakatan pelarangan ini diambil supaya tidak seluruh algoritma dikuasai oleh social e-commerce.

Selain itu, langlah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi dalam kepentingan bisnis.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui omzet perdagangan di pasar menurun drastis akibat terdampak perdagangan berbasis elektronik melalui media sosial atau social e-commerce.

Hal tersebut disampaikan Presiden saat menjawab pertanyaan wartawan soal tindak-lanjut dari banyaknya keluhan pedagang soal TikTok Shop.

Menurut Jokowi, omzet penjualan pedagang di sejumlah pasar menjadi anjlok karena perdagangan berbasis online.

"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan," ujar Jokowi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur. (Knu)

Baca Juga:

Kemenkominfo Tanggapi Permintaan UMKM untuk Tutup TikTok Shop

Sentimen: negatif (66.5%)