Kemendag Pastikan Tak Pernah Berikan Izin E-Commerce untuk TikTok
Merahputih.com
Jenis Media: News

MerahPutih.com- Pemerintah melarang media sosial untuk berjualan.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga memastikan TikTok belum memiliki izin untuk menjalankan bisnis e-commerce.
Baca Juga:
Mendag Larang Tiktok dan Medsos Lainnya untuk Praktik Jual-Beli
Meski begitu, TikTok sudah menjalankan aktivitas perdagangan melalui TikTok Shop yang belakangan menjadi momok bagi pedagang di pasar fisik dan pelaku UMKM lantaran menjual produk dengan harga yang sangat murah.
"TikTok punya izin untuk perwakilan ada betul. Jadi dia punya perwakilan untuk beroperasi di Indonesia. Tapi sebagai e-commerce belum ada," ungkap Jerry saat kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/9).
Menurut Jerry, izin untuk menjalankan bisnis e-commerce hanya dikeluarkan oleh Kemendag sebagai regulator.
Di sisi lain, TikTok menjalankan bisnis e-commerce dalam platform media sosialnya.
Masih dari penuturannya, TikTok tidak bisa serta-merta menjalankan fungsinya sebagai medsos dan e-commerce secara bersamaan.
Alasannya, TikTok sejatinya mengklaim sebagai sosial media. Menjalankan bisnis e-commerce di dalam platform medsos, menjadi hal yang tidak adil bagi platform e-commerce lain.
Seperti Shopee, Blibli, Tokopedia yang sudah menjalankan usaha berdasarkan aturan yang ada.
Baca Juga:
TikTok Shop Bikin Omzet UMKM Anjlok, Regulasi Baru Segera Terbit
Ia menegaskan bahwa pengaturan itu sangat penting untuk memisahkan fungsi dari media sosial dan e-commerce. Sehingga satu platform tidak boleh menjalankan dua fungsi secara bersamaan,
Jerry juga menerangkan bahwa kehadiran Tiktok sebagai sosial media yang sekaligus menjadi platform perdagangan menimbulkan ketidakadilan terhadap platform jualan online yang sebelumnya sudah ada dan mengikuti Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
Jerry menerangkan bahwa saat ini peraturan kementerian tersebut sudah berada di tahap harmonisasi yang dilakukan antar kementerian dan direncanakan rampung pada akhir tahun ini.
“Ini sudah masuk tahap harmonisasi, ini sudah bulan September, mungkin ya Oktober atau November mudah mudahan bisa selesai tahun ini paling lambat Desember,” ujar Jerry
Jerry Sambuaga juga menerangkan bahwa revisi Permendag terkait kehadiran Tiktok Shop adalah untuk dapat mengatur dan sekaligus memberikan perlindungan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Menurutnya, hal itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk dapat melindungi keberadaan UMKM. (Knu)
Baca Juga:
Jokowi soal TikTok Shop: Aturan Sedang Dirancang
Sentimen: positif (96.9%)