Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Kab/Kota: Cimahi, Palu
Kasus: Narkoba
Kejari Cimahi Bakar Barang Bukti Ganja Seberat 5,2 Kilogram
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

CIMAHI, AYOBANDUNG.COM -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi melakukan pemusnahan berbagai barang bukti tindak pindana kejahatan sepanjang Maret-September 2023. Salah satunya, barang bukti kasus narkoba berupa ganja seberat 5,2 kilogram.
Berbagai baranga bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara. Dari mulai diblender untuk bukti kejahatan obat-obatan terlarang, dihancurkan menggunakan palu, hingga dilakukan pembakaran untuk barang bukti ganja dan sebagainya.
"Untuk barang bukti kasus narkotika terdiri dari ganja seberat 5,2 kilogram, tembakau sintetis dan tembakau iris sebanyak 5,2566 gram, dan cairan mengandung narkotika sebanyak 1 mili liter," kata Kepala Kejari Cimahi Arif Raharja saat melakukan pemusnahan berbagai barang bukti di Halaman Kantor Kejari Cimahi, Jalan Sangkuriang, Senin 25 September 2023.
Selain narkoba jenis ganja dan tembakau sintetis, Kejari Cimahi ikut memusnahkan alat hisap cangklong atau bong serta 52.765 butir obat terlarang berbagai jenis seperti Tramadol HCL, Alprazolam, Riklona, Hexymer, DMP, Trihexyphenidyl Dexamethasone, Chlorphenamine Maleat, Piroxicam, Paracetamol, Zypraz Alprazolam, Ogb Dexa Alprazolam, Calmlet, Dumolid, Frixitas, Dextromethorphan dan Stelosi Trifluoperazin sebanyak 52.765 butir.
"Untuk obat terlarang, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender," tambahnya.
Baca Juga: Antonius Kosasih Kena Kasus, PT Taspen Santai Jalankan Program Unggulan
Arif menerangkan, selain kasus narkoba, barang bukti yang dimusnahkan merupakan kasus dari tindak pidana kesehatan, tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, tindak pidana perlindungan anak, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana psikotropika, tindak pidana senjata tajam serta pelanggaran Perda Kota Cimahi hingga judi togel.
"Yang mana barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari kurun waktu Maret sampai September 2023," paparnya.
Barang bukti lainnya seperti andphone dengan berbagai merk sebanyak 53 buah, pakaian, jaket, celana, dompet, tas, ATM, helm, sepatu, buku tulis, kasur, selimut dan lain-lain sebanyak 227 buah, obeng, mata astag, kunci kontak palsu, senjata tajam, senjata air, stick base ball, kayu, batu sebanyak 102 buah
Barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan ssebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 270 KUHAP bahwa melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum sesuai Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Berbagai baranga bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara. Dari mulai diblender untuk bukti kejahatan obat-obatan terlarang, dihancurkan menggunakan palu hingga dilakukan pembakaran untuk barang bukti ganja dan sebagainya.
Baca Juga: Soal Pengesahan RUU ASN Penentu Nasib Tenaga Honorer 2023, Komisi II : Ketidakpastian Jauh Lebih Menyakitkan!
"Kalau pemusnahan setelah ada kekuatan hukum tetap, ada vonis. Demikian segala barang bukti yang akan dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali," tutur dia.
Arif mengatakan, berbagai jenis barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari 138 perkara yang sudah diputus pengadilan. Setiap perkara rata-rata ada satu sampai tiga terpidana, sehingga dipastikan terpidananya lebih dari 138 orang. Sedangkan nilai barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp150 juta lebih.
"Kalau diperkirakan 150 juta. Sabu saja itu itu 1 gram harganya sekitar Rp1 juta," ucap dia.
Sentimen: negatif (100%)