Sentimen
Positif (99%)
24 Sep 2023 : 00.01
Tokoh Terkait

Zulhas Ingin Pabrik Bahan Baku Obat Bisa Dibangun di Indonesia

24 Sep 2023 : 00.01 Views 10

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Zulhas Ingin Pabrik Bahan Baku Obat Bisa Dibangun di Indonesia

MerahPutih.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan dukungannya agar Indonesia dapat mandiri dalam pemenuhan kebutuhan bahan baku obat dan biofarmasi.

Menurutnya, kemandirian ini akan mendorong ketahanan industri kesehatan Indonesia sehingga tidak tergantung impor dari negara lain.

Baca Juga

'Obat' Lapar Serba Bakar di Kama Cuisine & Libations

"Kemendag mendukung program kerja AB3O yang berfokus pada pada kemandirian pembuatan bahan baku obat untuk kemajuan kesehatan Indonesia," tegas Mendag Zulhas dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/9).

Selain itu, ia mengapresiasi AB3O yang telah berupaya mengembangkan kemandirian bahan baku obat dan biofarmasi Indonesia. Saat ini, AB30 sedang melakukan penjajakan kerja sama dengan industri vaksin di India untuk pengembangan biofarmasi dan bahan obat di Indonesia.

"Kemendag mendukung penuh dalam pengembangan industri biofarmasi dan bahan obat di Indonesia. Terkait hal ini, Kemendag akan berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memfasilitasi rencana tersebut," tuturnya.

Baca Juga

KJRI Minta WNI Berobat di Penang Bayar Dengan Mata Uang Rupiah

Saat ini, terdapat beberapa bahan baku obat yang termasuk dalam kategori jenis barang yang dibatasi importasinya dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Bahan baku obat dimaksud masuk dalam kategori Bahan Berbahaya (B2), yang diimpor untuk Industri farmasi, industri obat tradisional, industri kosmetik, serta industri pangan olahan dan bahan tambahan pangan.

Impor terhadap barang yang dibatasi impornya tersebut hanya dapat dilakukan oleh Importir yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku juga sebagai Angka Pengenal Impor (API) dan Perizinan Berusaha dari Kementerian Perdagangan.

Sementara bahan baku obat dan obat-obatanyang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, importir dapat mengimpor tanpa perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Kemendag. Namun, Importir tetap diwajibkan untuk memiliki NIB yang berlaku juga sebagai API. (Asp)

Baca Juga

BPOM Rilis 1.108 Produk Obat Sirop Aman Konsumsi

Sentimen: positif (99.6%)