Sentimen
Tokoh Terkait

Putri Ariani
Single Salary Bikin PNS DKI Jakarta Makmur, Total Gaji dan Tunjangan Bisa Rp76 Juta per Bulan
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta diperkirakan bisa menerima Rp76 juta per bulan apabila skema single salary diterapkan.
Hal itu karena ada beberapa aspek yang membedakan antara PNS DKI Jakarta dengan daerah lainnya dalam skema single salary.
Untuk lebih jelasnya, rincian single salary PNS DKI Jakarta akan diulas dalam artikel ini.
Seperti diketahui, skema single salary untuk PNS adalah salah satu bagian rencana pemerintah yang akan dimulai pada 2024.
Skema single salary berbeda dengan gaji yang diterima PNS saat ini dengan tunjangan kinerja lainnya.
Saat ini, PNS mendapatkan tunjangan di luar gaji pokok berupa tunjangan makan, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri, tunjangan anak.
Apabila single salary ditetapkan untuk PNS, maka para ASN akan mendapat gaji gabungan dari total penghasilan tersebut.
Baca Juga: Selamat, Inilah Detik-detik Putri Ariani Jadi Juara America's Got Talent 2023
Selain itu, PNS juga akan menerima tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Dengan single salary ini, PNS dan PPPK hanya akan menerima satu penghasilan saja.
Menariknya, PNS DKI Jakarta bakal mendapat keuntungan dari skema single salary.
Pasalnya, mereka setidaknya bisa menerima gaji sebesar Rp76 juta per bulan.
Hal itu diketahui dari gambaran tentang rentang gaji PNS dalam skema single salary yang dirilis oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Menurut Pemprov Sumbar, PNS di instansi pusat maupun instansi daerah akan memperoleh tunjangan kinerja yang sama.
Namun, besaran tunjangan kemahalan untuk instansi pusat dan daerah berbeda-beda.
Tunjangan kemahalan merupakan tunjangan yang dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Sehingga, tunjangan kemahalan diberikan agar gaji PNS masih bisa mengikuti harga kebutuhan pokok di masing-masing daerah di Indonesia.
DKI Jakarta sendiri merupakan wilayah yang indeks kemahalannya paling tinggi di Indonesia, yaitu mencapai 117.54.
Adapun single salary PNS DKI jakarta terdiri gaji pokok, ditambah tunjangan kinerja sebesar 5 persen, dan indeks kemahalan sebesar 117,54 persen.
Berikut rincian single salary PNS DKI Jakarta berdasarkan pangkat.
1. Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional
JA-1, JF-1: Rp6.053.051 - Rp7.245.551
JA-2, JF-2: Rp6.967.061 - Rp6.339.629
JA-3, JF-3: Rp8.019.087 - Rp9.598.913
JA-4, JF-4: Rp9.229.970 - Rp11.045.345
JA-5, JF-5: Rp10.623.695 - Rp12.716.649
JA-6, JF-6: Rp12.227.873 - Rp14.636.863
JA-7, JF-7: 14.074.282 - Rp16.847.029
JA-8, JF-8: Rp16.199.495 - Rp19.390.931
JA-9, JF-9: Rp18.645.622 - Rp22.318.961
JA-10, JF-10: 21.461.111 - 25.689.124
JA-11, JF-11: Rp24.701.739 - Rp29.568.182
JA-12, JF-12: Rp28.431.702 - Rp. 34.032978
JA-13, JF-13: Rp32.724.889 - Rp39.171.957
JA-14, JF-14: Rp37.666.347 - Rp45.086.923
JA-15, JF-15: Rp43.353.956 - Rp51.895.048
Baca Juga: Segini Jumlah Gaji dan Tunjangan PNS saat Single Salary Diterapkan Tahun 2024, Totalnya Tembus Puluhan Juta
2. Jabatan Pimpinan Tinggi
JPT - IX: Rp52.024.759
JPT - VIII: Rp54.625.997
JPT - VII: Rp57.357.296
JPT - VI: Rp60.225.161
JPT - V: Rp63.236.419
JPT - IV: Rp66.398.240
JPT - III: Rp69.718.152
JPT - II: Rp73.304.060
JPT - I: Rp76.864.263.
Demikian informasi single salary yang bisa diterima PNS DKI Jakarta.***
Sentimen: positif (78%)