Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
BKN Akhirnya Jelaskan Soal Syarat Seleksi PPPK 2023 Minimal Kerja 2 Tahun, Karyawan Swasta Bisa Daftar?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM -- Pendaftaran seleksi PPPK 2023 yang dikelola oleh diwarnai beragam komentar dari masyarakat.
Seleksi PPPK 2023 telah resmi dibuka sejak Rabu, 19 September 2023.
Pada seleksi PPPK 2023, pemerintah membagi menjadi jenis pelamar.
Pelamar seleksi PPPK 2023 ini terdiri dari kategori pelamar PPPK teknis, PPPK Guru, dan PPPK Tenaga Kesehatan.
Dari ketiga jenis pelamar seleksi PPPK 2023, formasi PPPK teknis menjadi yang paling disorot.
Hal ini karena persyaratan yang ditetapkan oleh instansi untuk pelamar PPPK 2023.
Persyaratan tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformas Birokras (KepmenPAN-RB) Nomor 648 Tahun 2023.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah memberi syarat bahwa pelamar untuk jenis tertentu harus memiliki pengalaman minimal dua tahun.
Untuk kategori tertentu, pelamar bahkan dituntut memiliki pengalaman minimal tujuh tahun.
Persyaratan itu bisa dilihat pada Diktum Kelima KepmenPAN-RB Nomor 648 Tahun 2023.
Baca Juga: 3.891 Guru Ikut PORSENI 2023, Kadisdik: Ajang Silaturahmi Agar Semakin Sinergi Wujudkan Kab. Bandung BEDAS
Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling singkat dua tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama.
b. paling singkat tiga tahun pada jenjang ahli muda.
c. paling singkat lima tahun pada jenjang ahli madya, dan
d. paling singkat tujuh tahun pada jenjang ahli utama.
Persyaratan serupa juga digunakan dalam rekrutmen jabatan fungsional dosen di PPPK 2023.
Di jenjang pemula, tenaga pengajar wajib memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun.
Setiap pelamar pada jabatan fungsional dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. paling singkat dua tahun pada jenjang asisten ahli.
b. paling singkat tiga tahun untuk kualifikasi pendidikan S3 pada jenjang lektor.
c. paling singkat lima tahun untuk kualifikasi pendidikan S2 pada jenjang lektor, dan
d. paling singkat lima tahun pada jenjang lektor kepala.
Persyaratan itu membuat sebagian masyarakat protes dengan pelaksanaan seleksi PPPK 2023.
Sebab, banyak yang berpikir bahwa untuk melamar PPPK 2023 harus memiliki pengalaman kerja di instansi pemerintahan.
Sehingga, masyarakat beranggapan bahwa seleksi PPPK 2023 tidak diperuntukkan bagi karyawan swasta yang ingin berkarier di birokrasi.
Menanggapi hal itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memberi penjelasan.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan mengatakan bahwa karyawan swasta bisa mengikuti seleksi PPPK 2023.
Menurutnya semua warga Indonesia dapat mengikuti seleksi PPPK 2023 asalnya berpengalaman dalam bidang yang linier.***
Sentimen: positif (92.8%)