Sentimen
Positif (61%)
25 Sep 2023 : 01.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

PNS Jangan Senang Dulu Single Salary Disahkan, Tak Semua Wilayah Dapat Tunjangan Kemahalan

25 Sep 2023 : 01.16 Views 6

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

PNS Jangan Senang Dulu Single Salary Disahkan, Tak Semua Wilayah Dapat Tunjangan Kemahalan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Pengawai Negeri Sipil (PNS) sebaiknya jangan senang dulu apabila single salary disahkan.

Skema single salary untuk PNS benar-benar mendapat sorotan dari publik.

Single salary merupakan salah satu bagian pemerintah dalam transformasi PNS pada 2024.

Skema single salary ini akan membuat PNS menerima gaji yang berbeda dari sebelumnya.

Sebelum ada wacana single salary, PNS saat ini menerima gaji dan tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan lainnya.

Dalam skema single salary, tunjangan PNS hanya ada dua, yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Adanya wacana skema single salary ini dikabarkan membuat gaji PNS naik drastis.

Salah satu contohnya adalah gambaran total penghasilan PNS DKI Jakarta dengan menggunakan skema single salary.

Baca Juga: Mal Pertama di Bandung Ini Dibangun dengan Biaya Rp64 Miliar pada 1987, Kalau Sekarang Jadi Segini Dananya!

Total gaji yang diterima PNS apabila menggunakan sistem single salary adalah gaji ditambah tunjangan kinerja plus tunjangan kemahalan.

Tunjangan kinerja sendiri dihitung dengan besaran lima persen dari gaji pokok PNS.

Sedangkan tunjangan kemahalan dihitung berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Sehingga, PNS DKI Jakarta memiliki indeks tunjangan kemahalan sebesar 117,54 persen dari gaji pokok.

Dengan single salary, PNS DKI Jakarta dengan Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional Keterampilan tingkat 1 sudah bisa mengantongi penghasilan Rp6.053.051 hingga Rp7.245.551.

Adapun untuk PNS DKI Jakarta dengan Jabatan Pimpinan Tinggi bisa menerima gaji per bulan hingga dua digit.

PNS DKI Jakarta yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi 1 hingga IX diperkirakan memperoleh gaji Rp52 juta hingga Rp76 juta.

Namun, tunjangan kemahalan PNS DKI Jakarta ini jangan sampai membuat kita gampang silau.

Sebab, ada juga provinsi di Indonesia yang sama sekali tidak mendapatkan tunjangan kemahalan.

Provinsi tersebut adalah Nusa Tenggara Timur.***

Sentimen: positif (61.5%)