Sentimen
Tiap Provinsi Berbeda, Gaji PNS DKI Jakarta Jabatan Ini Tembus Rp 76 Juta jika Terapkan Single Salary
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- PNS di DKI Jakarta dengan jabatan ini bisa menerima gaji hingga Rp 76 juta jika menerapkan skema single salary.
Pemerintah hingga saat ini tengah menggodok skema baru dalam gaji PNS yaitu skema single salary.
Single salary itu sendiri merupakan penggajian tunggal tanpa adanya tunjangan.
Nantinya, PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yaitu gabungan dari gaji pokok dan beberapa tunjangan.
Sehingga segala tunjangan yang sebelumnya diterima PNS akan disatukan menjadi gaji pokok.
Jumlah nominal gaji yang akan diterima PNS setiap provinsi akan berbeda.
Baca Juga: Kenaikan Tunjangan Kinerja di DKI Jakarta Hingga 150 Persen Menuai Kecemburuan PNS Daerah: Banyak Ketimpangan
Dilansir dari laman Sumbarprov.go.id, baik PNS Daerah maupun PNS Pusat akan mendapat Tunjangan Kinerja yang sama, namun tidak dengan Tunjangan Kemahalan.
Tunjangan kemahalan bertujuan agar gaji PNS masih dapat mengikuti fluktuasi harga pokok di pasaran masing-masing Provinsi di Indonesia.
PNS DKI Jakarta paling tinggi akan mendapatkan gaji sebesar Rp 76 juta per bulan.
Nominal gaji tersebut akan diterima oleh Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Berikut rincian gaji PNS DKI Jakarta untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) jika menerapkan skema single salary:
1. JPT-I: Rp76.864.263
2. JPT-II: Rp73.204.060
3. JPT-III: Rp69.718.152
4. JPT-IV: Rp66.398.240
5. JPT-V: Rp63.236.419
6. JPT-VI: Rp60.225.161
7. JPT-VII: Rp57.257.296
8. JPT-VIII: Rp54.625.997
9. JPT-IX: Rp52.024.759.
Baca Juga: Boleh Kawin Lebih dari Satu Kali, Tunjangan Kinerja PNS Naik Fantastis: Cek Semua Jabatan di Sini
Itulah rincian nominal gaji PNS DKI Jakarta untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) jika menerapkan skema single salary. ***
Sentimen: netral (84.2%)