Cara Mendapat Klaim Asuransi Usaha Tani Padi dari Pemkab Bogor, Gagal Panen 1 Hektare Diganti 6 Juta
Ayobogor.com
Jenis Media: Regional

AYOBOGOR.COM - 41 kelompok tani (poktan) di Kabupaten Bogor mendapat klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
AUTP tersebut didapatkan dari Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab Bogor).
Para petani itu mendapat ganti rugi karena sawahnya gagal panen dengan harga Rp6 juta per satu hektare.
Hal tersebut dibenarkan Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan (Distanhorbun) Kabupaten Bogor, Tatang Mulyadi.
"Per-Hektare-nya itu Rp 6 juta dari klaim asuransi,” katanya, Jumat, 22 September 2023, menyadur Republika.
Dia menerangkan kegagalan panen dari 41 poktan tersebut terjadi di lahan persawahan seluas 221 hektare.
Luas lahan itu tersebar di 11 kecamatan yakni Cibungbulang, Cileungsi, Citeureup, Gunungputri, Jasinga, Klapanunggal, Nanggung, Pamijahan, Rumpin, Sukamakmur, dan juga Kecamatan Tenjo.
Adapun asuransi lahan gagal panen itu merupakan periode Mei hingga Agustus 2023.
Sementara itu, Kabid Perlindungan dan Pelayanan Usaha Distanhorbun Kabupaten Bogor, Judi Rahmat, menerangkan bahwa asuransi tersebut berlaku selama masa tanam hingga panen.
Jika diwaktukan, maka memakan waktu sekitar empat bulan. Dia pun menjelaskan bagaimana cara para petani mendapatkan klaim AUTP.
Pertama dari sisi pendaftaran asuransi yang diharpai Rp180 ribu per hektare ditanggung pemerintah.
Itu merupakan akumulasi 80 persen atau Rp144 dari pemerintah pusat dan 20 persen atau Rp36 ribu dari Pemkab Bogor.
Adapun syarat dan ketentuan pendaftaran akan diterangkan oleh petugas ketika mendaftarkan pengajuan itu pada Sistem Informasi yang dimiliki Distanhorbun.
Pendafataran dilakukan pada saat usia tanam belum mencapai 30 hari.
“Selama tahun 2023 atau dua kali masa tanam, Pemkab Bogor telah mengasuransikan sebanyak 25 ribu hektare tanaman tani padi,” ujarnya.
Sentimen: netral (72.7%)