Sentimen
Positif (57%)
23 Sep 2023 : 15.39
Informasi Tambahan

BUMN: PT Kimia Farma

Kab/Kota: bandung

Kasus: pelecehan seksual

Tokoh Terkait

Uji Coba Single Salary : Segini Gaji dan Tunjangan PNS di Bulan Oktober 2023, Golongan Ini Paling Cuan

23 Sep 2023 : 15.39 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Uji Coba Single Salary : Segini Gaji dan Tunjangan PNS di Bulan Oktober 2023, Golongan Ini Paling Cuan

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Memasuki bulan Oktober para PNS bersiap terima gaji dan tunjangan dengan nominal fantastis yang telah disiapkan oleh pemerintah.

Jelang penerapan sistem pemberian gaji dengan single salary para PNS wajib mengetahui nominal yang akan cair pada bulan Oktober mendatang.

Diketahui saat ini single salary telah memasuki tahap uji coba dan telah berlaku di dua instansi yaitu KPK dan PPATK.

Nantinya setelah tahap ini berhasil maka sistem single salary siap untuk diberlakukan untuk PNS di semua instansi pemerintah secara bertahap.

Lantas berapakah nominal gaji dan tunjangan PNS yang akan cair bulan Oktober ? Simak ulasan berikut ini:

Baca Juga: Pabrik Kina di Kota Bandung Ini Pernah Kuasai Pasar Farmasi Kimia Farma Dunia, Begini Kondisinya

Gaji PNS yang akan cair pada bulan Oktober masih mengacu pada aturan lama yang telah termuat dalam PP nomor 15 tahun 2019.

Rincian Gaji PNS Oktober 2023

Berikut ini rincian gaji PNS yang akan cair bulan Oktober untuk masing-masing golongan:

Gaji Pokok PNS Golongan I

Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.474.900
Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500
Golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Gaji Pokok PNS Golongan II

Golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Gaji Pokok PNS Golongan III

Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Gaji Pokok PNS Golongan IV

Golongan IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200

Baca Juga: Oknum Guru Agama Diduga Lakukan Pelecehan seksual di Kabupaten Bandung

Tunjangan PNS Oktober 2023

Sedangkan untuk tunjangan yang akan diterima oleh PNS pada bulan Oktober adalah sebagai berikut:

1. Tunjangan Pangan

2. Tunjangan Istri/Suami

3. Tunjangan Anak

4. Tunjangan Jabatan

5. Tunjangan Kinerja

6. Uang Perjalanan Dinas

Baca Juga: Diisukan Tampar dan Cekik Harvick Hasnul Qolbi, Prabowo Subianto Akan Telusuri Penyebarnya?

Demikian informasi terkait gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh PNS pada bulan Oktober 2023 mendatang.***

Sentimen: positif (57.1%)