Sentimen
Positif (86%)
22 Sep 2023 : 21.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Bekasi, Depok, Senayan, Cianjur, Shanghai

Kasus: Kemacetan

Tokoh Terkait

Heru Budi Sebut RUU DKJ Rampung pada Desember

22 Sep 2023 : 21.10 Views 15

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Heru Budi Sebut RUU DKJ Rampung pada Desember

JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan, Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) akan selesai dibahas pada Desember 2023.

Menurut Heru, saat ini proses pembahasan RUU tersebut masih berlangsung di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sedang dibahas di Kemendagri. Kan saya serahkan saja ini ke Kemendagri kegiatan time table-nya," ujar Heru kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (22/3/2023).

"Kemarin waktu rapat dengan Pak Presiden sih katanya Desember ya (selesai). Tapi kita serahkan mekanisme kan itu kewenangan dari Pak Mendagri," lanjut dia.

Baca juga: Isi RUU DKJ, Tempat Hiburan Malam di Jakarta Bisa Kena Pajak Maksimal 75 Persen Setelah Ibu Kota Pindah

Sementara itu, saat ditanya lebih lanjut soal apa saja hal-hal yang akan berubah soal DKI Jakarta dan diatur dalam RUU DKJ, Heru menyatakan semua masih dalam tahap pembahasan.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan, pemerintah akan mengubah status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta atau DKJ.

Ma'ruf mengatakan, perubahan tersebut akan diatur dalam RUU yang sedang diproses oleh pemerintah.

"Sekarang sedang diproses itu pembentukan RUU DKJ namanya. Jadi Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota, tidak lagi menjadi DKI tapi menjadi Daerah Khusus Jakarta" kata Ma'ruf dalam keterangan pers di Shanghai, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Isi RUU DKJ: Bupati dan Wali Kota di Jakarta Tetap Diangkat Gubernur

Ia menuturkan, Jakarta tetap diberikan status daerah khusus dengan mempertimbangkan aspek historis dan sosiologis karena status sebagai bekas ibu kota dan potensi yang dimilikinya.

Ma'ruf menyebutkan, Jakarta sebagai daerah khusus juga akan diberikan kewenangan untuk menangani sejumlah masalah perkotaan, berbeda dari daerah lainnya.

"Misalnya soal kemacetan, soal polusi, soal banjir dan juga Jakarta sebagai kota ekonomi terbesar di dunia, semacam global-lah," kata dia.

Ma'ruf menambahkan, RUU DKJ juga akan mengatur pembentukan Dewan Regional yang meliputi Jakarta dan daerah di sekitarnya, seperti Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang.

"Bahkan Cianjur dimasukkan Dewan Regional untuk mengharmonisasi perencanaan. Supaya tidak, masing-masing kemudian terjadi akbiat-akibat yang, banjir, kemudian transportasi juga,” kata dia.

Seperti diketahui, ibu kota Indonesia akan pindah ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur, mengacu pada Undang-Undang Ibu Kota Nusantara yang disahkan pada tahun 2022.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (86.5%)