Sentimen
Positif (99%)
23 Sep 2023 : 07.04

Tabel Tunjangan Kinerja PNS Pusat hingga Daerah dengan Single Salary, Jabatan Ini Paling Beruntung

23 Sep 2023 : 07.04 Views 6

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tabel Tunjangan Kinerja PNS Pusat hingga Daerah dengan Single Salary, Jabatan Ini Paling Beruntung

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Salah satu komponen penting yang diperhitungkan para PNS selain gaji pokok adalah tunjangan kinerja.

Kabarnya pada tahun 2024 mendatang pemberian gaji PN akan diberikan dengan sistem single salary.

Dalam single salary, gaji PNS akan dijadikan dalam satu komponen yaitu gaji pokok. Sehingga beberapa tunjangan akan dihapuskan, sedangkan untuk tunjangan kinerja dan kemahalan akan diberikan secara terpisah.

Tunjangan kinerja PNS dalam single salary akan diberikan sebanyak 5 persen dari jumlah gaji yang diterima.

Peraturan tersebut berlaku untuk semua PNS di Indonesia baik pusat maupun daerah.

Pemberian tukin dalam single salary akan dihitung berdasarkan hasil kinerja PNS dalam periode tersebut.

Tunjangan kinerja bisa jadi sumber tambahan pendapatan bagi PNS yang bekerja secara maksimal.

Sementara itu tunjangan kinerja dalam single salary juga bisa sebagai pengurang gaji bagi PNS yang bekerja tidak sesuai aturan.

Baca Juga: Jembatan Tol Terpendek dan Pertama di Indonesia Ini Telan Dana Hingga Rp 1,72 Miliar

Penghitungan tukin dalam single salary ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja PNS.

Selain itu juga untuk mengetahui mana PNS yang bekerja secara maksimal dan mana yang hanya sekedarnya saja.

Berikut tabel besaran tunjangan kinerja PNS pusat dan daerah dengan single salary:

- JPT-I akan menerima tukin senilai Rp1.682.543

- JPT-II akan menerima tukin senilai Rp1.602.421

- JPT-III akan menerima tukin senilai Rp1.526.116

- JPT-IV akan menerima tukin senilai Rp1.453.443

- JPT-V akan menerima tukin senilai Rp1.384.232

- JPT-VI akan menerima tukin senilai Rp1.318.316

- JPT-VII akan menerima tukin senilai Rp1.255.539

- JPT-VIII akan menerima tukin senilai Rp1.195.752

- JPT-IX akan menerima tukin senilai Rp1.138.811

Demikian informasi terkait tunjangan kinerja PNS pusat dan daerah dalam single salary.***

Sentimen: positif (99.9%)